Hukrim  

Kajari TTU: Alfred Baun Sengaja Foto Jalan Rusak di Desa untuk Buat Laporan Palsu

Laporan tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh Alfred Baun kepada Kejari TTU, memiliki substansi yang sama sekali tidak benar.

Kajari TTU Robert Jimmy Lambila. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat dan pengusaha lokal di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Robert Jimmy Lambila mengatakan, kasus ini bermula adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan, atas laporan tindak pidana korupsi yang disampaikan Alfred Baun. Laporan tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh Alfred Baun kepada Kejari TTU, memiliki substansi yang sama sekali tidak benar.

“Mereka menyebutkan bahwa ada pekerjaan jalan APBN yang dikerjakan oleh keluarganya Bupati, Kadis PUPR dan lain-lain. Padahal pekerjaan jalan itu tidak ada. Yang mereka foto dan laporkan adalah pekerjaan jalan desa,” kata Kajari TTU Robert Jimmy Lambila kepada wartawan, Kamis 16 Februari 2023.

Selain itu, ada beberapa substansi masalah yang belum diketahui kebenarannya, tapi dilaporkan dan dibumbui dengan sejumlah asumsi-asumsi sesat yang dibangun oleh Ketua ARAKSI NTT.

“Itu yang jadi masalah. Saya tidak mengekang kebebasan orang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tapi ingat, orang-orang di luar yang dilaporkan juga punya hak mendapat perlindungan. Kita sudah laporkan dan menghakimi orang di media, padahal laporan itu sama sekali tidak benar,” jelasnya.

Setelah Kejari TTU mendalami laporan pihak yang dirugikan, ditemukan ada mainsrea yang buruk di balik itu. Kejari TTU juga telah melakukan penyitaan barang bukti, dan menemukan fakta bahwa setelah melapor dan melakukan konferensi Pers, Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun juga menghubungi orang-orang yang terkait dengan laporan itu.

BACA JUGA:  Adhitya Nilai Langkah Polda NTT Tahan Ira Ua Sudah Tepat

“Di belakang itu, dia (Alfred Baun) melakukan negosiasi dan tekanan supaya orang itu memberikan uang atau proyek tertentu kepada pengusaha tertentu. Dia juga dimanfaatkan oleh pengusaha-pengusaha tertentu. Dia menekan PPK untuk meminta agar pengusaha tertentu mendapatkan proyek. Jadi tidak murni apa yang dilakukan selama ini pure tindak pidana korupsi. Salah satu Bupati menggunakan dia sebagai tangan-tangan politik, komunikasi soal proyek, sampai ada MoU,” tegas Robert Lambila.

Ia menjelaskan, fakta-fakta ini membuktikan bahwa LSM ARAKSI dibentuk sejak awal bukan dengan niat pemberantasan korupsi, tapi untuk hal-hal yang menyimpang dari tindak pidana korupsi.

“Saya dapatkan begitu banyak laporan dari desa-desa. Oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM ini pergi ke sana melakukan investigasi lebih dari jaksa, memeriksa berjam-jam, lalu meminta uang. Kepala Dinas yang melaksanakan pekerjaan juga diintervensi. Orang bukan takut karena korupsi, tapi orang takut karena dilaporkan, diperiksa, dan diumumkan di media masa. Orang akhirnya takut jadi PPK dan panitia pembangunan,” ucapnya.

Robert menegaskan, kasus Alfred Baun adalah bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejari TTU sama sekali tidak berniat untuk membungkam partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. “Tapi laporan itu harus dari niat dan tindakan yang benar,” tegasnya.

Kajari TTU menambahkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan. Dengan ini, maka Alfred Baun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, minimal 1,6 tahun penjara, karena melanggar Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS