Kupang, KN – Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Astri dan Lael kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 21 November 2022.
Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Irawati Astana Dewi Ua, istri dari Randy Badjideh, yang sudah divonis hukuman mati dalam kasus yang sama.
Kelima saksi diantaranya Operator dan kondektur Oksavator Obed Nego Benu dan Semi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ira dan Randy yaitu Yuliance, serta Fitriani Ibrahim, dan Susanti Mansula.
Yuliance, yang merupakan ART Ira dan Randy, mengaku jika selama bulan Agustus 2021, Ira dan Randy sering ribut atau cekcok sebanyak empat kali.
Menurut Yuliance, keributan pertama, kedua dan ketiga terjadi di rumah milik majikannya Ira dan Randy, yang berlokasi di Alak, Kota Kupang.
“Bulan Agustus Ira dan Randy sering selisih paham. Mereka sering ribut di dalam kamar dengan mengunci pintu, tetapi saya tidak tahu masalahnya apa,” ujar Yuliance menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).





Tinggalkan Balasan