Kupang, KN – JPU Kejati NTT sedang menyempurnakan dakwaan untuk IU alias Ira Ua tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Muhamad Ihsan, S.H, M.H menegaskan bahwa saat ini berkas tersangka Ira Ua alias Ira sementara dilakukan penyempurnaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

Dijelaskan Ihsan, penyempurnaan dakwaan oleh JPU Kejati NTT dilakukan selama 20 hari bersamaan dengan dilakukan penahanan kepada tersangka setelah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda NTT.

“Sementara dilakukan penyempurnaan dakwaan oleh penuntut umum Kejati NTT. Penyempurnaan dakwaan dilakukan selama 20 hari bersamaan dengan pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda NTT,” jelas Ihsan kepada wartawan, Jumat 30 September 2022.

Aspidum Kejati NTT kembali menegaskan bahwa berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak dengan tersangka IU alias Ira Ua bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pekan depan.