Kupang, KN – Lagi – lagi, jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Ira Ua alias Ira.

Pengembalian berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ibu (astrid manafe) dan anak (Lael), dikembalikan jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT pada, Jumat 15 Juli 2022 lalu.

Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, Rabu (20/07/2022) membenarkan adanya pengembalian berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak dengan tersangka Ira Ua alias Ira.

“Iya benar. Berkas kasus dugaan pembunuhan di Penkase dengan tersangka Ira Ua alias Ira sudah dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT,” ungkap Abdul Hakim.

Menurut Abdul, pengembalian berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak itu, dikembalikan oleh jaksa peneliti karena penyidik Ditreskrimum Polda NTT belum penuhi petunjuk jaksa.