Kupang, KN – Terdakwa Randy Badjideh, pelaku pembunuhan Astri dan anaknya Lael Maccabee, telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin 18 Juli 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Wari Juniarti, didampingi tiga orang hakim anggota lainnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution, melalui Jo Bangun, menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa Randy Badjideh, dengan hukuman mati sangat profesional, karena sesuai dengan fakta persidangan.

“Tuntutan mati ini, tentunya tim JPU sudah menilai, bahkan meneliti secara profesional, mulai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), berita acara agenda persidangan yang sudah menghadirkan puluhan saksi,” ujar Jo Bangun, Selasa 19 Juli 2022.

Menurut Jo Bangun, dengan adanya tuntutan JPU, maka saat sidang putusan nanti, hakim ketua maupun seluruh majelis hakim melalui hati nuraninya, harus bisa memutuskan secara maksimal sesuai tuntuan JPU.