Atambua, KN – PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) Kantor Cabang Atambua mencatat sejumlah kinerja positif di semester pertama tahun 2022.
Di tangan dingin Pemimpin Cabang Adrianus M. Pontus, Bank NTT berhasil menyumbang deviden yang jauh lebih besar, dibandingkan jumlah penyertaan modal yang disetor oleh pemerintah Kabupaten Belu.
Hal ini tertuang dalam laporan semester pertama Pemimpin Cabang Bank NTT Atambua, Adrianus M. Pontus dalam acara gathering dan ramah tamah bersama Pemkab Belu di Kantor Cabang Bank NTT Atambua, Kamis 30 Juni 2022.
Menurut Adrianus M. Pontus, Bank NTT Cabang Atambua selalu bekerja lebih baik dari tahun ke tahun dan terus melaksanakan spirir kolaborasi yang selalu digaungkan oleh Pengurus dan Direksi Bank NTT, terutama Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho.
Selama semester pertama tahun 2022, Bank NTT Cabang Atambua telah berkontribusi dan berkolaborasi dalam berbagai sektor pembangunan di Kabupaten Belu.
“Kepemilikan modal Pemkab Belu sampai saat ini adalah Rp61,371 Miliar. Sedangkan dividen atau bagi hasil yang telah diterima Pemkab Belu sebagai salah satu pemegang saham Bank NTT sampai saat ini mencapai Rp75,234 Miliar. Ini merupakan PAD bagi Pemkab Belu,” kata Adrianus Pontus dalam Siaran Pers yang diterima media ini, Senin 4 Juli 2022.
Tidak hanya deviden yang melewati modal, Bank NTT Cabang Atambua juga mencatat peningkatan jasa-jasa bank atas penempatan dana. Selain penerimaan jasa lainnya yang disetor ke kas sebagai PAD, jasa-jasa penempatan dana baik Giro maupun Deposito oleh Pemkab Belu terus meningkat dari tahun ke tahun.
Sesuai Perda Kabupaten Belu No 5 Tahun 2020, maka Tahun 2022 total penyetoran ke Bank NTT adalah Rp12,5 Miliar. Saat ini jumlah yang sudah disetor adalah Rp5 Miliar, sisa Rp7,5 Miliar.
Hal positif lainnya adalah pelaksanaan transaksi non tunai di lingkup Pemkab Belu selama semester pertama berjalan dengan baik, dan tersistem dalam CMS untuk pembayaran honor, perjalanan dinas, dan biaya operasional lain sesuai dengan Surat Edaran (SE) dan Perbup No. 26 Tahun 2021.







Tinggalkan Balasan