Ruteng, KN – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Manggarai, melaksanakan kegiatan konsultasi Publik Tentang Rencana Detail Perkotaan Langke Rembong Tahun 2022-2042

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai Rabu 27 April 2022. Kegiatan itu juga merupakan bagian dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang melibatkan berbagai pihak untuk pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Manggarai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak, SE menyampaikan, paradigma pembangunan daerah saat ini menitik beratkan pada konsep pembangunan berkelanjutan. Setidaknya, terdapat empat pilar utama dalam pembangunan berkelanjutan yaitu ekonomi, lingkungan, sosial dan hukum.

“Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan menuntut adanya upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh oleh semua pemangku kepentingan,” kata Kanis Nasak dalam sambutannya.

Kadis Kanisius menjelaskan, sesuai Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.69 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang menegaskan bahwa (KLHS) wajib dilaksanakan kedalam: RTRW Kabupaten/Kota, RTR Kawasan Strategis Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang merupakan wilayah kabupaten/kota, RPJP Kabupaten/kota, RPJMD kabupaten/kota dan Kebijakan, Rencana dan/atau Program yang berpotensi dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup lainnya di tingkat kabupaten/kota.