Ruteng, KN – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Manggarai, melaksanakan kegiatan konsultasi Publik Tentang Rencana Detail Perkotaan Langke Rembong Tahun 2022-2042
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai Rabu 27 April 2022. Kegiatan itu juga merupakan bagian dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang melibatkan berbagai pihak untuk pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Manggarai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak, SE menyampaikan, paradigma pembangunan daerah saat ini menitik beratkan pada konsep pembangunan berkelanjutan. Setidaknya, terdapat empat pilar utama dalam pembangunan berkelanjutan yaitu ekonomi, lingkungan, sosial dan hukum.
“Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan menuntut adanya upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh oleh semua pemangku kepentingan,” kata Kanis Nasak dalam sambutannya.
Kadis Kanisius menjelaskan, sesuai Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.69 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang menegaskan bahwa (KLHS) wajib dilaksanakan kedalam: RTRW Kabupaten/Kota, RTR Kawasan Strategis Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang merupakan wilayah kabupaten/kota, RPJP Kabupaten/kota, RPJMD kabupaten/kota dan Kebijakan, Rencana dan/atau Program yang berpotensi dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup lainnya di tingkat kabupaten/kota.
Kabupaten Manggarai pada tahun 2021 telah menyusun kajian Rencana Detail Perkotaan Langke Rembong. Oleh karena itu, guna mengawal serta mendukung implementasi kebijakan yang berkaitan dengan aspek lingkungan hidup yang terdapat di dalam Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Langke Rembong Kabupaten Manggarai Tahun 2022-2042 maka dilaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen RDTR Perkotaan Langke Rembong Kabupaten Manggarai Tahun 2022-2042.
“Kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS yang bersifat partisipatif dan melibatkan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan isu-isu pembangunan berkelanjutan,” tegas Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai itu.
Dengan demikian, tujuan penyusunan dokumen KLHS Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Langke Rembong itu lanjut Kanis Nasak, yakni pertama; memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi di dalam Rencana Detail Perkotaan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
“Kedua; mengintegrasikan rekomendasi dan alternatif penyempurnaan KRP yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan ke dalam rancangan RDTR Perkotaan Langke Rembong Kabupaten Manggarai Tahun 2022 – 2042,” katanya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut menghadirkan Akademidi Institut Teknologi Negeri (ITN) Malang, Adryanto Maksimilianus, ST, MSi., selaku narasumber. Hadir membuka kegiatan, Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut,SH.
Turut hadir Staf Ahli Bupati Manggarai, Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah, Pemangku Kepentingan, Perguruan Tinggi, LSM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pelaku Usaha, Camat Langke Rembong dan Lurah se-Kecamatan Langke Rembong, serta undangan lainnya. (*)