Ruteng, KN – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia menerbitkan surat Nomor: B-1190/JP.02.01/03/2022 perihal surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Surat rekomedasi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto per 28 Maret 2022 itu beredar luas pada Selasa malam 29 Maret 2022.
Dalam surat itu dirincikan jawaban KASN terhadap pengaduan dari 26 orang pejabat eselon III A dan III B yang dicopot sepihak oleh Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit melalui Keputusan Nomor: HK/67/22 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan pada 31 Januari 2022.
Bahwa setelah melakukan analisis dan telaah, KASN merekomendasikan kepada Bupati Manggarai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk;
Pertama, membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022.



Tinggalkan Balasan