Labuan Bajo, KN – Putusan Mahkamah Agung (MA) menjadi titik balik dalam sengketa tanah yang menyeret nama calon investor di kawasan pariwisata super premium Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pembeli tanah, Lie Sian, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang sebelumnya mengabulkan gugatan penjual, Muhamad Saing, untuk membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Perkara tersebut diputus MA melalui Putusan Kasasi Nomor 1759 K/Pdt/2026 tertanggal 26 Juni 2026 dengan amar “kabul kasasi”.
Putusan tersebut menjadi penting karena sebelumnya sengketa berjalan berlawanan. Di tingkat pertama, Muhamad Saing kalah setelah Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui Putusan Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbj tanggal 17 September 2025 menolak gugatannya.
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kupang justru mengabulkan gugatan Saing melalui Putusan Nomor 135/PDT/2025/PT KPG tanggal 19 November 2025.
Lie Sian kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA mengabulkan kasasi tersebut dan membatalkan putusan pengadilan tingkat banding.
Dengan putusan kasasi itu, posisi hukum PPJB yang dibuat di hadapan notaris pada 2024 kembali menjadi dasar bagi proses hukum selanjutnya.
Sengketa bermula beberapa bulan setelah PPJB ditandatangani dan uang muka diserahkan kepada penjual.
Muhamad Saing kemudian menggugat pembatalan PPJB dengan alasan memperoleh informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa tanah yang disebut sebagai tanah warisannya masuk dalam kawasan sempadan pantai.
Namun, pihak pembeli menyatakan bahwa ketika transaksi dilakukan, dokumen administrasi terkait tanah tersebut telah dipersiapkan, termasuk dokumen yang diperlukan untuk pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta surat keterangan dari pemerintah setempat melalui Desa Gorontalo.
Lie Sian mengaku sengketa tersebut bukan hanya menghambat proses kepemilikan dan pengembangan lahan, tetapi juga menghantam rencana investasi yang telah disiapkan.
“Proses perkara ini hampir tiga tahun. Kalau sejak tiga tahun lalu investor sudah membangun vila, resto dan menjalankan usaha, kerugiannya tidak sampai Rp10 miliar. Karena permainan tanah yang tidak benar ini, investasi tertunda sampai hari ini. Kerugiannya tumpuk-menumpuk kepada investor, termasuk pihak ketiga, investor mitra kami dan kontraktor yang sudah siap. Kami harus membayar penalti keterlambatan hampir Rp10 miliar,” ujar Lie Sian kepada media ini, Senin (7/9/2026).
Ia menilai putusan kasasi MA telah memperjelas posisi hukum PPJB yang menjadi dasar transaksi.
“Dengan adanya putusan final kasasi ini, sudah sangat jelas bagi kami bahwa tidak ada alasan hukum yang membenarkan gugatan pemilik tanah ini. Kami merasa ditipu. Padahal surat-surat tanah lengkap dan valid saat itu,” tegasnya.
Menurut Lie Sian, kerugian tidak hanya berupa uang yang telah dikeluarkan, tetapi juga hilangnya momentum investasi di kawasan yang sedang berkembang pesat sebagai destinasi pariwisata internasional.
“Setelah hampir setahun memanfaatkan uang muka yang sudah kami berikan, malah kami digugat dengan alasan yang melalui putusan kasasi terbukti tidak berdasarkan hukum. Kami menuntut Muhamad Saing membayar semua kerugian ini,” lanjutnya.
Lie Sian juga mengungkap persoalan lain yang menurutnya menjadi bagian penting dalam sengketa tersebut, yakni proses pengurusan SHM.
Menurut dia, berdasarkan kesepakatan dalam PPJB, proses pengurusan sertifikat seharusnya dilakukan secara bersama-sama.
Namun, ia mengklaim proses tersebut justru dilakukan sendiri oleh Muhamad Saing.
“Pengurusan SHM di BPN yang disepakati dilakukan bersama-sama sesuai akta PPJB, malah Muhamad Saing lakukan sendiri. Memang betul kami mau mengurusnya juga, tapi dokumen surat yang diserahkan Muhamad Saing tidak lengkap,” ungkap Lie Sian.
Ia mengatakan pihaknya sempat menunggu agar dokumen tersebut dilengkapi.
“Kami menunggu dua-tiga hari agar suratnya dilengkapi. Namun, Muhamad Saing datang bukan membawa kelengkapan surat. Ia justru meminta kembali beberapa lembar dokumen yang sebelumnya sudah diserahkan kepada kami,” sambungnya.
Tak lama setelah itu, menurut Lie Sian, pihaknya menerima relaas pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo terkait gugatan pembatalan PPJB.
“Tak lama berselang, kami mendapat relaas pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo tentang adanya gugatan pembatalan PPJB dari Muhamad Saing. Tindakan ini amat sangat menyakitkan serta merugikan kami yang sudah ready melakukan investasi di tanah tersebut,” katanya.
Sengketa tersebut turut mendapat perhatian aktivis di Labuan Bajo.
Ferry Adu menilai, terlepas dari proses hukum yang telah berjalan, pihak pembeli merupakan pihak yang mengaku mengalami kerugian besar akibat tertundanya investasi.
“Yang jelas pembeli merasa sangat dirugikan. Selain tertundanya investasi, kesempatan bisnis yang seharusnya sudah berjalan juga hilang. Kami mendapat informasi bahwa pembeli, Ibu Lie Sian, akan segera melakukan laporan pidana. Ini terkait dugaan kuat adanya penipuan,” kata Ferry.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara hati-hati karena menyangkut kepastian hukum investasi dan kepercayaan investor terhadap kawasan Labuan Bajo.
Ia juga menyinggung kemungkinan pasal pidana yang akan digunakan apabila laporan tersebut benar-benar diajukan.
Menurut Ferry, penerapan ketentuan pidana harus disesuaikan dengan waktu terjadinya dugaan perbuatan atau tempus delicti. Ia menyebut Pasal 378 KUHP lama sebagai salah satu ketentuan yang mungkin menjadi rujukan apabila perbuatan yang dilaporkan terjadi pada 2025.
Sementara apabila ketentuan pidana baru diterapkan sesuai waktu berlakunya, ia menyebut Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Namun, penerapan pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Selain sengketa tanah, muncul pula pernyataan mengenai keterbukaan informasi atas putusan kasasi tersebut.
Menurut Ferry, putusan kasasi Nomor 1759 K/Pdt/2026 telah dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung (SIPP MA) pada 29 Juni 2026.
“Putusan kasasi tersebut telah dipublikasikan transparan oleh MA melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung (SIPP MA) pada 29 Juni 2026. SIPP MA merupakan sistem yang dapat diakses publik tanpa password untuk melihat informasi perkara. Di sistem e-Court internal pun dimuat ‘kabul kasasi’. Artinya, sesuai permohonan Ibu Lie Sian, supaya PPJB tidak dibatalkan,” tegas Ferry.
Ia juga mempertanyakan narasi mengenai kemungkinan adanya informasi putusan hakim yang bocor sebelum waktunya.
“Di mana unsur pembocoran informasi putusan hakim sebelum waktunya? Kalau informasi putusan sudah dipublikasikan melalui sistem resmi pengadilan, tentu persoalan itu harus dilihat berdasarkan fakta dan data yang sebenarnya, bukan asumsi,” ujarnya.
Kasus tersebut kembali membuka persoalan klasik yang kerap menjadi momok bagi dunia investasi: sengketa tanah dan lemahnya kepastian hukum atas lahan yang akan dikembangkan.
Bagi Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super premium, kepastian hukum pertanahan bukan sekadar persoalan antara penjual dan pembeli. Konflik tanah dapat berimbas pada tertundanya pembangunan, kontraktor, tenaga kerja, pelaku UMKM, hingga perputaran ekonomi masyarakat.
Karena itu, praktik yang mengarah pada mafia tanah harus diberantas apabila memang ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Praktik mafia tanah harus dibumi hanguskan di Labuan Bajo. Investor jadi takut dan pertumbuhan ekonomi serta lapangan kerja bisa kacau kalau kepastian hukum tidak ada. Saya berharap kita semua belajar dari kasus ini,” tegas Ferry.
Ia meminta agar dokumen transaksi yang telah dibuat secara sah tidak mudah dipersoalkan kembali dengan alasan yang baru muncul setelah transaksi berlangsung.
“Akta hukum seperti PPJB yang sudah valid dan sah jangan sekali-kali menggunakan alasan ‘tanah sempadan’ sebagai akal-akalan untuk menguasai kembali tanah. Kalau memang ada persoalan hukum terhadap status tanah, seharusnya diselesaikan secara terbuka berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara yang justru membuat investor kehilangan kepercayaan,” pungkasnya.
Kini, setelah putusan kasasi MA keluar, bola berada pada tahapan berikutnya. Bagi Lie Sian, putusan tersebut bukan hanya soal menang atau kalah dalam perkara perdata, tetapi juga menyangkut pemulihan kerugian dan kepastian investasi yang selama bertahun-tahun tertahan.
Sementara itu, apabila laporan pidana benar-benar diajukan, aparat penegak hukum akan memiliki tugas untuk menguji apakah terdapat unsur tindak pidana dalam rangkaian transaksi dan sengketa tersebut.
Satu hal yang menjadi sorotan: Labuan Bajo membutuhkan kepastian hukum. Sebab tanpa kepastian atas tanah, investor dapat berpikir ulang untuk menanamkan modal, sementara masyarakat bisa kehilangan peluang kerja dan manfaat ekonomi dari investasi yang seharusnya tumbuh di daerah pariwisata super premium tersebut. (*/ab)









Tinggalkan Balasan