KUPANG, KN — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi meluncurkan program Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik se-Provinsi NTT sekaligus Pelatihan Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Pemprov NTT di Kupang pada Selasa (11/8).
Agenda yang mengusung tema “PPID: Ujung Tombak Reformasi Birokrasi dan Pemenuhan HAM” tersebut dibuka langsung oleh Wakil Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Dalam pengarahannya, Melki Laka Lena menekankan pentingnya akurasi dan kebenaran data di era gempuran arus informasi digital yang bergerak sangat cepat.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas membuka akses, melainkan memastikan masyarakat menerima sajian fakta yang valid di tengah maraknya kabar bohong dan disinformasi.
“Yang kita bela adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegas Melki Laka Lena saat memberikan arahan di hadapan para pejabat pengelola informasi.
Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak boleh merasa terancam oleh masukan maupun kritik tajam dari publik.
Menurutnya, setiap pertanyaan dan koreksi masyarakat harus ditanggapi secara rasional berbasis bukti dan data.
“Kritik? Silakan. Pertanyaan? Silakan. Bahkan ketika kritik itu tajam, pemerintah harus menjawabnya dengan data dan fakta, bukan dengan ketakutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Melki meminta seluruh jajaran PPID di wilayah NTT untuk meninggalkan pola kerja pasif.
Para pengelola informasi diimbau secara aktif mempublikasikan berbagai capaian kerja, alokasi anggaran, rencana kebijakan, hingga implementasi program pemerintah secara utuh dan menyeluruh.
Meskipun Provinsi NTT berhasil mengantongi nilai 93,30 dalam penilaian monitoring keterbukaan informasi publik, ia mengingatkan agar jajaran birokrasi tidak cepat berpuas diri.
Dari total 41 badan publik di tingkat Pemprov NTT, saat ini baru 18 instansi yang berhasil meraih predikat informatif. Sementara di tingkat kabupaten dan kota, baru 5 daerah yang berpartisipasi dalam proses penilaian tersebut.
Pemerintah Provinsi NTT berharap penguatan peran PPID ini mampu mendorong iklim informasi publik yang sehat, dapat dipertanggungjawabkan, serta memicu partisipasi kritis masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah. (agn)



Tinggalkan Balasan