Kelompok anggota menilai RALB diperlukan sebagai forum tertinggi untuk mengevaluasi berbagai persoalan tata kelola koperasi, sekaligus menentukan arah organisasi melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Di tengah dinamika tersebut, status Wilhelmus Geri sebagai ASN sekaligus Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari ikut menjadi perhatian. Pemeriksaan disiplin yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang kini berujung pada tuntutan agar yang bersangkutan memilih salah satu jabatan.
Keputusan yang akan disampaikan paling lambat 2 Agustus mendatang diperkirakan tidak hanya menentukan masa depan Wilhelmus Geri sebagai ASN, tetapi juga berpotensi memengaruhi arah penyelesaian konflik internal yang masih membayangi KSP Kopdit Swasti Sari.
Publik kini menunggu langkah yang akan diambil Wilhelmus Geri, sekaligus tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Kupang terhadap hasil pemeriksaan disiplin tersebut. Di sisi lain, ribuan anggota KSP Kopdit Swasti Sari juga menantikan kepastian mengenai arah kepemimpinan koperasi yang belakangan menjadi pusat perhatian di Nusa Tenggara Timur. (*)



Tinggalkan Balasan