Kupang, KN – Pemerintah Kabupaten Kupang mengambil langkah tegas terhadap Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Wilhelmus Geri, yang diduga melanggar ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Setelah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Wilhelmus Geri kini diminta menentukan pilihan antara mempertahankan statusnya sebagai ASN atau tetap memimpin koperasi.
Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan bahwa proses pemeriksaan telah selesai dilaksanakan. Menurut dia, Wilhelmus Geri juga telah bertemu langsung dengannya untuk membahas hasil pemeriksaan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan itu, yang bersangkutan diberikan dua pilihan,” kata Yosef Lede pada Wartawan, Rabu (29/7/2026).
Pilihan pertama, Wilhelmus Geri tetap menjabat sebagai Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari dengan konsekuensi mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara.
Sebaliknya, apabila ingin tetap berkarier sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, Wilhelmus Geri harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari.
Yosef menegaskan, pemerintah daerah tidak memberikan ruang bagi ketidakpastian. Keputusan harus segera diambil agar persoalan yang berkembang tidak berlarut-larut.
“Saya memberikan batas waktu paling lambat Senin, 2 Agustus 2026. Pada tanggal itu yang bersangkutan sudah harus menyampaikan keputusan,” tegas Yosef.
Selain memberikan ultimatum kepada Wilhelmus Geri, Yosef juga menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Marthen A. Rahakbauw, S.Pi., M.Si., untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Instruksi tersebut mencakup penyelesaian seluruh proses administrasi dan pelaporan hasil tindak lanjut kepada Bupati.
“Saya sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar segera mengambil langkah sesuai kewenangannya dan melaporkan hasilnya kepada saya,” ujar Yosef.
Polemik Swasti Sari Memasuki Babak Baru
Keputusan Pemerintah Kabupaten Kupang ini menambah babak baru dalam kisruh yang tengah melanda KSP Kopdit Swasti Sari. Dalam beberapa bulan terakhir, koperasi yang memiliki anggota dalam jumlah besar di Nusa Tenggara Timur itu menjadi sorotan menyusul tuntutan penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang diajukan sebagian anggota.
Kelompok anggota menilai RALB diperlukan sebagai forum tertinggi untuk mengevaluasi berbagai persoalan tata kelola koperasi, sekaligus menentukan arah organisasi melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Di tengah dinamika tersebut, status Wilhelmus Geri sebagai ASN sekaligus Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari ikut menjadi perhatian. Pemeriksaan disiplin yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang kini berujung pada tuntutan agar yang bersangkutan memilih salah satu jabatan.
Keputusan yang akan disampaikan paling lambat 2 Agustus mendatang diperkirakan tidak hanya menentukan masa depan Wilhelmus Geri sebagai ASN, tetapi juga berpotensi memengaruhi arah penyelesaian konflik internal yang masih membayangi KSP Kopdit Swasti Sari.
Publik kini menunggu langkah yang akan diambil Wilhelmus Geri, sekaligus tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Kupang terhadap hasil pemeriksaan disiplin tersebut. Di sisi lain, ribuan anggota KSP Kopdit Swasti Sari juga menantikan kepastian mengenai arah kepemimpinan koperasi yang belakangan menjadi pusat perhatian di Nusa Tenggara Timur. (*)



Tinggalkan Balasan