Dalam pemaparannya, Lomboan turut mengutip sejumlah ayat Alkitab serta pandangan seorang pendeta untuk menegaskan bahwa, menurut doktrin kekristenan yang ia pahami, pernikahan setelah perceraian hidup tidak dibenarkan.

Ia juga mengutip pandangan pakar hukum tata negara yang menyatakan bahwa di atas aturan hukum terdapat nilai etika dan moral yang perlu dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara negara.

“Persoalannya bukan hanya soal sah menurut undang-undang, tetapi juga bagaimana masyarakat memandangnya dari sisi etika, moral, dan ajaran agama,” katanya.

Pernyataan Lomboan tersebut memunculkan diskusi luas di media sosial mengenai batas antara legalitas hukum negara dan penafsiran doktrin keagamaan dalam kehidupan pribadi seorang pejabat publik.

Di saat bersamaan, majelis gereja Pentakosta di Indonesia, menegaskan, pihaknya tidak membenarkan pemberkatan nikah pasangan cerai hidup atau masih terikat dalam suatu pernikahan yang sah. Hal ini sesuai dengan firman Tuhan dan anggaran rumah tangga gereja Pentakosta di Indonesia.

Karena itu, pendeta atau hamba Tuhan yang melakukan pemberkatan nikah terhadap pasangan cerai hidup, akan dikenakan sanksi, sesuai firman Tuhan dan anggaran rumah tangga gerja Pentakosta Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bupati Alor, pihak gereja yang memberkati pernikahan, maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor. (*/ab)