Kalabahi, KN – Pernikahan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, yang disebut berlangsung di sebuah gereja kecil di wilayah Kebun Kopi, Kabupaten Alor, memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Polemik tersebut mencuat setelah Aktivis Lomboan Djahamou menyampaikan pandangannya melalui siaran langsung di media sosial Facebook, yang menyoroti aspek legalitas hukum, doktrin gereja, hingga etika seorang pejabat publik.
Dalam pernyataannya, Lomboan mengaku memperoleh informasi langsung dari warga di kampung halamannya terkait prosesi pernikahan tersebut. Ia menyebut pernikahan itu berlangsung secara tertutup dan menimbulkan beragam reaksi di ruang publik.
“Saya melihat lebih banyak masyarakat yang menyampaikan sikap kontra daripada yang mendukung. Ini terlihat dari berbagai tanggapan di media sosial setelah kabar pernikahan itu beredar,” ujarnya.
Lomboan membedakan antara keabsahan pernikahan menurut hukum negara dengan pandangan gereja. Menurutnya, apabila pemberkatan dilakukan di gereja yang memiliki legalitas dan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), maka secara administrasi negara pernikahan tersebut dapat dianggap sah.
“Kalau legalitas gerejanya sah dan proses pencatatan sipil berjalan sesuai aturan, maka secara hukum negara bisa dianggap sah,” katanya.
Namun, ia menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek hukum administrasi semata. Menurutnya, terdapat dimensi etika, moral, dan doktrin kekristenan yang juga menjadi perhatian masyarakat.
Lomboan mengaku menghormati sikap Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) yang, menurut pemahamannya, tetap berpegang pada ajaran mengenai pernikahan dan perceraian tanpa membedakan status sosial seseorang.
Ia juga mempertanyakan kehadiran Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Alor dalam prosesi tersebut. Menurutnya, apabila pejabat tersebut juga merupakan bagian dari struktur pelayanan gereja, maka kehadirannya berpotensi memunculkan pertanyaan dari kalangan jemaat.
“Saya tidak mempersoalkan tugas Dukcapil dalam pencatatan sipil. Yang menjadi pertanyaan adalah ketika yang bersangkutan juga dikenal sebagai majelis gereja. Ini yang memunculkan perdebatan di masyarakat,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Lomboan turut mengutip sejumlah ayat Alkitab serta pandangan seorang pendeta untuk menegaskan bahwa, menurut doktrin kekristenan yang ia pahami, pernikahan setelah perceraian hidup tidak dibenarkan.
Ia juga mengutip pandangan pakar hukum tata negara yang menyatakan bahwa di atas aturan hukum terdapat nilai etika dan moral yang perlu dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara negara.
“Persoalannya bukan hanya soal sah menurut undang-undang, tetapi juga bagaimana masyarakat memandangnya dari sisi etika, moral, dan ajaran agama,” katanya.
Pernyataan Lomboan tersebut memunculkan diskusi luas di media sosial mengenai batas antara legalitas hukum negara dan penafsiran doktrin keagamaan dalam kehidupan pribadi seorang pejabat publik.
Di saat bersamaan, majelis gereja Pentakosta di Indonesia, menegaskan, pihaknya tidak membenarkan pemberkatan nikah pasangan cerai hidup atau masih terikat dalam suatu pernikahan yang sah. Hal ini sesuai dengan firman Tuhan dan anggaran rumah tangga gereja Pentakosta di Indonesia.
Karena itu, pendeta atau hamba Tuhan yang melakukan pemberkatan nikah terhadap pasangan cerai hidup, akan dikenakan sanksi, sesuai firman Tuhan dan anggaran rumah tangga gerja Pentakosta Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bupati Alor, pihak gereja yang memberkati pernikahan, maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor. (*/ab)



Tinggalkan Balasan