Pemerintah menetapkan regulasi ketat mengenai tata kelola penggunaan dana hibah ini dengan memprioritaskan porsi terbesar langsung kepada para atlet, bukan untuk pembengkakan biaya birokrasi organisasi:
- 80 Persen Alokasi Utama: Wajib disalurkan untuk pemenuhan akomodasi atlet, biaya komunikasi, serta perbaikan dan pembaruan sarana maupun prasarana olahraga.
- Maksimal 20 Persen: Batas tertinggi yang diperbolehkan untuk membiayai roda operasional sekretariat NPC.
Di samping itu, Wali Kota menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pelaporan keuangan. Pihaknya tidak ingin prestasi di lapangan tidak dibarengi dengan kerapian dokumen di balik layar.
“Target kita tidak sekadar mengincar pencapaian prestasi yang gemilang di arena lomba, namun tata kelola administrasinya pun wajib dilaporkan secara tertib, bersih, dan akuntabel,” tegas dr. Christian Widodo.
Sebagai langkah optimalisasi potensi atlet, Pemkot Kupang juga menyarankan agar NPC membangun kerja sama program dengan Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kota Kupang, baik dalam hal pertukaran ilmu kepelatihan maupun pemanfaatan fasilitas latihan bersama.
Tantangan Penjaringan Atlet dan Komitmen Pengurus
Ketua NPC Kota Kupang, Wilfridus Wene, menyambut hangat dan mengapresiasi tinggi kepedulian yang ditunjukkan oleh jajaran pemerintah daerah. Menurutnya, perhatian ini menghembuskan angin segar sekaligus harapan baru bagi masa depan olahraga inklusif di Kota Kasih.
“Wadah kami ini baru resmi berdiri pada tahun 2025 kemarin. Kucuran dana hibah perdana ini adalah bentuk atensi khusus yang sangat luar biasa dari Pemerintah Kota Kupang, sekaligus menjadi pemantik semangat bagi seluruh pengurus,” tutur Wilfridus.
Ia tidak menampik bahwa proses rekrutmen serta pembinaan atlet disabilitas di Kupang memiliki dinamika tersendiri yang cukup menantang, terlebih sebagian besar dari mereka masih berstatus sebagai pelajar aktif. Kendati demikian, pihak NPC berkomitmen penuh untuk mengelola dana tersebut sesuai koridor aturan dan siap mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Daftar Delegasi dan Pendamping Pertemuan Audiensi
| Unsur Pemerintah Kota Kupang | Fungsionaris NPC Kota Kupang |
| dr. Christian Widodo (Wali Kota Kupang) | Wilfridus Wene (Ketua NPC) |
| Alan Y. Girsang, S.H. (Kadispora Kota Kupang) | Stefania E. Moke (Wakil Sekretaris) |
| Jajaran Staf Dinas Pemuda dan Olahraga | Imelda M. Lema (Bendahara) |
| Febby Priskila Fransie (Wabid Pendidikan & Perencanaan) | |
| Maria Dela Maya (Biro Hukum) | |
| Johnly Tanaem (Asisten Pelatih) |
Momentum bersejarah tersebut ditutup dengan agenda penandatanganan berkas administrasi pencairan dana—yang saat ini sedang dituntaskan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang—serta sesi foto bersama. (agn)







Tinggalkan Balasan