SIKKA, KN – Proyek pembangunan galangan kapal dan kompleks vila di wilayah pesisir Desa Wairterang, Kabupaten Sikka, kini menghadapi penolakan serius karena ancaman kerusakan ekologis yang masif.
Kawasan pesisir setara 62,45 hektar yang menjadi lokasi proyek tersebut berada langsung di dalam kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gugus Pulau Teluk Maumere.
Kawasan pelestarian ini memiliki rekam sejarah proteksi yang kuat sejak ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 126/Kpts-II/1987 pada 21 April 1987 silam.
Teluk Maumere merupakan salah satu aset ekosistem bahari paling vital di NTT.
Wilayah perairan ini tidak hanya menjadi koridor bagi ratusan jenis ikan karang dan biota laut langka, melainkan juga tumpuan hidup utama bagi sektor perikanan tradisional dan pariwisata daerah.
Masuknya investasi berbasis industri berat seperti galangan kapal di tengah zona sensitif ini dikhawatirkan memicu kerusakan permanen pada struktur terumbu karang dan padang lamun di sekitarnya.
Selain isu konservasi hayati, aspek manajemen risiko bencana menjadi sorotan tajam.
Karakteristik fisik pesisir Wairterang dinilai sangat rentan terhadap ancaman abrasi pantai, fenomena kenaikan muka air laut, serta hempasan cuaca ekstrem.
Pembabatan ruang hijau pesisir untuk kepentingan komersial tanpa kalkulasi mitigasi bencana yang matang diprediksi akan meningkatkan eskalasi kerentanan wilayah terhadap dampak perubahan iklim dan keselamatan warga pesisir.
Arah kebijakan investasi daerah dinilai mengalami kontradiksi besar.
Di satu sisi, pemerintah gencar mempromosikan Gugus Pulau Teluk Maumere sebagai destinasi wisata bahari unggulan berwawasan lingkungan.
Namun di sisi lain, izin pembangunan sarana industri galangan kapal justru diberikan ruang, yang berisiko merusak daya dukung dan daya tampung lingkungan setempat.
“Integrasi antara perlindungan habitat yang dilindungi, konservasi ekosistem laut, dan manajemen risiko bencana menjadi penting agar pengembangan pariwisata tidak menimbulkan tekanan baru terhadap kawasan yang rentan. Dengan demikian, apapun dalih yang turut membenarkan pembangunan vila dan galangan kapal di kawasan pesisir Wairterang harus dipertanyakan sekaligus digugat,” ujar Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H., Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT.
Merespons potensi kehancuran ekologis ini, WALHI NTT menuntut adanya jaminan perlindungan penuh terhadap bentang alam bawah laut dan wilayah tangkap nelayan tradisional.
Pihaknya mendesak agar segera dilakukan audit lingkungan independen guna memetakan potensi kerugian ekologis dan sosial-ekonomi yang harus ditanggung oleh ekosistem dan masyarakat lokal akibat kehadiran proyek PT Atlas Samudera Perkasa tersebut. (agn)







Tinggalkan Balasan