4. Pemberian Kewenangan Kepada Dewan Komisaris Oleh RUPS untuk Persetujuan Penambahan Setoran Modal Tahun Buku 2026 dalam bentuk uang, serta kewenangan untuk Penunjukan dan Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk Pelaksanaan Audit Tahun Buku 2026.
5. Lain-lain.
Agenda RUPS LB:
1. Tindak Lanjut Keputusan RUPSLB Tanggal 12 November 2025.
2. Struktur Pengurus.
3. Progres Pencalonan Pengurus.
4. Perubahan Bentuk Hukum Bank NTT menjadi Perseroda.
5. Lain-lain. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan