“Kalau pemeriksaan dilakukan tanpa data yang memadai, tentu hasilnya tidak maksimal. Apalagi klien kami diperiksa dalam kondisi terbatas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fransisco juga menyoroti keterangan terdakwa Didik yang dinilainya konsisten terkait dugaan penyerahan uang sebesar Rp50 juta kepada seorang oknum jaksa berinisial RSA di GOR Oepoi, Kupang.
Menurutnya, keterangan Didik selaras dengan fakta yang ada, termasuk terkait pertemuan antara Didik, Roni, dan oknum jaksa tersebut.
“Keterangan Didik konsisten, baik terkait pertemuan maupun jumlah uang yang disebutkan. Bahkan ia juga mengakui sempat mentransfer kembali uang tersebut karena keterbatasan dana saat itu,” ungkapnya.
Sementara itu, pada hari yang sama, orang tua Roni Sonbay, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi NTT, terkait kasus dugaan jaksa peras kontraktor, Kantor Kejaksaan Tinggi NTT.
“Orang tua Roni diperiksa terkait keterangan pemberian uang yang kedua di Hotel Naka itu cocok,” kata Kuasa Hukum Roni Sonbay, Fransisco Bernando Bessi.







Tinggalkan Balasan