Hukrim  

SP3 Terbit, Status Tersangka Fauzi Djawas Cs Dihapus, Fransisco Bessi Apresiasi Polda NTT

Fransisco Bernando Bessi. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi, menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, yang dilaporkan terjadi di lingkungan PT Arsenet Global Solusi, Kota Kupang.

Penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: B/4158/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 11 Desember 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan demi hukum sebagai tindak lanjut atas Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 11/Pid.Pra/2025/PN Kpg tanggal 27 Oktober 2025, yang telah berkekuatan hukum mengikat.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/IV/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 13 April 2025, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Surat yang dipersoalkan diduga memuat keterangan tidak benar mengenai kepemilikan anak perusahaan PT Arsenet Global Solusi, yang menurut pelapor tidak sesuai dengan fakta hukum berdasarkan akta perusahaan.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 16 Maret 2023 di Kantor PT Arsenet Global Solusi, Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Pelapor dalam perkara ini diketahui bernama Ade Kuswandi.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda NTT sempat menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Brislian Anggi Wijaya, Fauzi Said Djawas, dan Tony Wijaya.

BACA JUGA:  Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara El Tari Kupang Turun 2,41 Persen Selama Lebaran

Penetapan tersangka dilakukan melalui surat ketetapan tertanggal 30 September 2025, setelah sebelumnya diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/51/V/2025/Ditreskrimum pada 12 Mei 2025.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara khusus serta mempertimbangkan putusan praperadilan, penyidik diwajibkan menghentikan proses hukum perkara tersebut. “Penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dihentikan demi hukum,” demikian bunyi ketetapan Ditreskrimum Polda NTT.

Polda NTT juga menegaskan bahwa seluruh barang bukti sitaan, apabila ada, wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak atau diperlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum para tersangka, Fransisco Bessi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Polda NTT atas diterbitkannya SP3 tersebut. Menurutnya, keputusan itu menjadi penanda berakhirnya proses hukum yang panjang.

“Kami mengapresiasi Polda NTT yang telah secara resmi menerbitkan SP3 dengan nomor dan tanggal yang jelas. Ini menjadi catatan penting secara yuridis,” ujar Fransisco, Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan telah menghapus status tersangka kliennya, dan dengan terbitnya SP3, perkara tersebut secara hukum formal dinyatakan selesai.

“Ini adalah hasil dari perjuangan panjang mendampingi klien sejak berstatus terlapor hingga tersangka. Hari ini terbukti bahwa keadilan menemukan jalannya,” pungkasnya. (*/ab)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS