Kupang, KN – Tim penasihat hukum terdakwa Paskalia Uun Bria menilai perkara kredit macet Bank NTT yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Joao Meco salah satu kuasa humum terdakwa, dalam keterangannya menyebutkan bahwa berdasarkan fakta hukum, perkara tersebut berawal dari perjanjian kredit Nomor 753 tanggal 20 Oktober 2016 antara Bank NTT dan CV ASM selaku debitur. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Paskalia Uun Bria mewakili Bank NTT, Rachmat, S.E. selaku Direktur CV ASM, serta Notaris Kristina Lomi, S.H., M.Kn.
“Jika dilihat secara hukum, ini adalah kredit macet akibat debitur tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian. Maka seharusnya ini menjadi perkara perdata karena ingkar janji,” ujar Joao Meco dalam keterangan Pers, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut dapat menjadi pidana, apabila terbukti adanya rangkaian kebohongan yang dilakukan secara sistematis oleh pihak-pihak tertentu.
“Jika Bank NTT merasa dirugikan, maka langkah yang lazim adalah mengajukan gugatan perdata. Yang menjadi pertanyaan, mengapa kredit macet ini kemudian dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi oleh penyidik,” tegasnya.
Joao menjelaskan, dalam dakwaannya, Penuntut Umum menuduh Paskalia Uun Bria bersama Sem Simson Haba Bunga (Kepala Sub Divisi Kredit Komersial Bank NTT), Mesak Januar Budiman Angdjadi (Analis Kredit Bank NTT), dan Rachmat selaku debitur, telah menyetujui kredit secara melawan hukum sehingga memperkaya Rachmat sebesar Rp3,319 miliar.
Namun menurut dia, dakwaan tersebut keliru secara materiil. Persetujuan atas laporan analisis kredit, kata mereka, belum menimbulkan akibat hukum yang mengikat antara bank dan debitur. Akibat hukum baru lahir setelah ditandatanganinya perjanjian kredit oleh kedua belah pihak.
“Laporan analisis kredit merupakan proses internal bank sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian. Persetujuan atas laporan tersebut belum mengikat secara hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Dr. Yanto Ekon menegaskan, seluruh tindakan Paskalia Uun Bria dalam proses pencairan kredit telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank NTT.
Salah satu syarat pencairan kredit adalah adanya pengikatan jaminan atau minimal cover note dari notaris. Hal itu, telah dipenuhi, sehingga terjadi pencairan kredit sebesar Rp5 miliar tersebut.
“Faktanya, cover note dari notaris memang ada dan menyatakan bahwa 10 sertifikat yang dijadikan agunan sedang dalam proses pengecekan dan akan dilanjutkan dengan pengikatan hak tanggungan,” ungkap Yanto Ekon.
Ia menjelaskan, dalam persidangan juga terungkap, bahwa tanpa sepengetahuan Paskalia Uun Bria, terjadi kesepakatan lisan antara debitur Rachmat dan Mesak Budi Angjani, bahwa kredit tersebut merupakan take over dari BPR Christa Jaya Perdana.
Sehingga, saat pencairan kredit sebesar Rp5 miliar, Rachmat mentransfer Rp3,5 miliar ke rekening BPR Christa Jaya Perdana untuk melunasi utangnya.
Namun hingga kini, sertifikat agunan yang seharusnya diserahkan kepada Bank NTT tetap ditahan oleh BPR Christa Jaya Perdana, meski belum dilakukan pengikatan Hak Tanggungan (APHT).
“Secara hukum, bank tersebut belum memiliki hak atas sertifikat karena belum ada APHT. Penahanan sertifikat tersebut merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Selain itu, terungkap pula bahwa selain pinjaman Rp3,5 miliar di BPR Christa Jaya Perdana, Rachmat juga meminjam sekitar Rp1 miliar secara pribadi dari komisaris bank tersebut, yang menurut dia, menunjukkan adanya pencampuran antara dana pribadi dan dana bank.
Dr. Yanto Ekon juga menyoroti fakta adanya aliran dana sekitar Rp500 juta yang masuk ke rekening BPR Christa Jaya Perdana, bahkan diduga ke rekening pribadi komisaris bank tersebut, namun hingga kini belum diproses secara hukum.
“Menurut kami, kerugian Bank NTT sebesar Rp5 miliar bukan disebabkan oleh perbuatan klien kami. Semua prosedur sudah dijalankan sesuai SOP. Yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah debitur, analis kredit yang telah dipidana, serta pihak BPR Christa Jaya Perdana yang hingga kini belum tersentuh hukum,” pungkasnya.
Ia berharap, aparat penegak hukum dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan tidak mengkriminalisasi pihak yang telah bekerja sesuai aturan. (*)

