Hukrim  

Dugaan Mafia Tanah, Pengacara PT. Soliwu Cipta Persada Laporkan Adam Fahmi ke Polres Morowali

Fransisco Bernando Bessi dan kliennya Direktur Utama PT. Soliwu Cipta Persada, Niken Kusumastuti, melaporkan Adam Fahmi ke Polres Morowali. (Foto: Dok. Istimewa)

Kupang, KN – Pengacara PT. Soliwu Cipta Persada, Fransisco Bernando Bessi, bersama kliennya, Niken Kusumastuti, secara resmi melaporkan Adam Fahmi ke Polres Morowali, Sulawesi Tengah, pada Jumat, 9 Januari 2026.

Laporan tersebut, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 392 KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut, diduga terjadi di Jalan Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, tepatnya di RT 01 RW 01. Laporan tersebut, tertuang dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/5/1/2026/SPKT/POLRES MOROWALI/ POLDA SULAWSI TENGAH.

Fransisco Bessi selaku Kuasa Hukum Direktur Utama PT. Soliwu Cipta Persada, Niken Kusumastuti menjelaskan, dugaan pemalsuan bermula pada Jumat, 19 Desember 2025.

“Saat itu, dua orang yang diduga diutus oleh Adam Fahmi mendatangi PT Soliwu Cipta Persada dengan tujuan meminta tanda tangan Direktur Utama perusahaan tersebut, Niken Kusumastuti, pada sebuah surat,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Saat itu, lanjut Fransisco, kliennya Niken Kusumastuti menolak dengan tegas untuk menandatangani surat tersebut. Kliennya menilai, surat yang dimaksud terindikasi palsu dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

BACA JUGA:  Blasius Lopis Dipolisikan Buntut Dugaan Pidana Perusakan Pagar Rumah

“Penolakan tersebut kemudian berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian karena Adam Fahmi dinilai telah merugikan perusahaan,” tegasnya.

Fransisco menilai bahwa, tindakan Adam Fahmi tersebut, sangat meresahkan, dan kliennya sebagai pemilik hak atas tanah yang dimaksud, kerap merasa diganggu oleh pihak-pihak tertentu.

“Perbuatan mereka ini sangat meresahkan, karena kami sebagai pemilik hak tanah itu selalu diganggu dan dirongrong. Bahkan akhirnya muncul surat-surat yang tidak benar yang kami dapatkan,” ungkapnya.

Fransisco menegaskan, dugaan mafia tanah tersebut sangat merugikan kliennya dalam hal ini PT Soliwu Cipta Persada, karena banyak masyarakat yang tertipu dengan penjualan tanah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Mereka yang tertipu dengan penjualan tanah, tidak akan mendapatkan alas hak. Karena kami sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga masyarakat yang membeli, sampai kapan pun tidak akan mendapatkan produk hukum dari BPN Kabupaten Morowali,” tegasnya.

Ia berharap, dengan laporan tersebut, pihak kepolisian Polres Morowali bergerak cepat untuk menangani persoalan tersebut.

“Kami ingin laporan ini segera ditindaklanjuti, demi kenyamanan dan keadilan yang diharapkan oleh klien kami,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS