Kupang, KN – Bildad Thonak selaku Kuasa Hukum Fauzi Djawas Cs, yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polda NTT, mendesak pihak kepolisian agar segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara PT. Arsenet Global Solusi (AGS).
Hal ini disampaikan oleh Bildad Thonak, menyusul putusan praperadilan, Senin (27/10/2025). Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Negeri Kupang menilai, penetapan tersangka oleh Polda NTT prematur atau tidak sah.
“Harus di-SP3 dan dihentikan kasus ini. Kami mengucap syukur kepada Tuhan dan mengapresiasi PN Kupang, karena putusan ini mendudukan perkara ini sesuai UU yang benar,” kata Bildad Thonak kepada wartawan.
Bildad menjelaskan, putusan PT. AGS melawan Polda NTT di praperadilan menjadi yurisprudensi, agar perkara-perkara ke depan bisa diputuskan sesuai aturan yang benar.
“Ini bahan pembelajaran kita bersama, terutama teman-teman penegak hukum. Mari kita belajar bersama,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa, proses hukum PT. AGS di Polda NTT cacat hukum. “Sehingga sudah seharusnya Polda NTT mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan,” tegasnya.
Bildad menambahkan, kliennya telah merasa dirugikan karena penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda NTT. Pihaknya berencana untuk mengambil langkah hukum, terkait hal ini.
“Kami akan melakukan upaya-upaya hukum untuk menuntut kerugian perusahan kepada termohon. Kami ingin teman-teman penyidik ini diperiksa, kalau bisa dicopot,” terangnya.
Direktur PT. AGS, Riyan Soma mengaku rugi atas kisruh, yang ditimbulkan dari kasus yang ditangani oleh Polda NTT tersebut.
“Sekali lagi saya tegaskan, manajemen PT. AGS dalam keadaan yang baik-baik saja. Saya berharap masyarakat khususnya di NTT bisa melihat realita ini. Tidak ada pelanggaran hukum,” tandasnya. (*)

