Jakarta, KN – Keluarga Konay bersama penasehat hukum Fransisco Bernando Bessi menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (16/7/2025).
Kehadiran Keluarga Konay dalam rangka membahas sebagian persoalan tanah Pagar Panjang, yang saat ini disita oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
RDP antara Komisi III DPR RI dan keluarga Konay dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
“Dalam pembahasan ini, kami menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, tanah yang disita oleh Kejaksaan itu, sebelumnya telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, pada tahun 1997, tepatnya tanggal 8 September 1997,” kata Fransisco Bessi.
Kedua, lanjut Fransisco, setelah eksekusi tahun 1997, tahun 1999 sudah ada surat dari Kepala Lapas Diky Foe, yang menyerahkan tanah Lapas yang lainnya, kepada pihak keluarga Konay yakni Esau Konay.
“Penyerahan ini punya banyak makna, karena proses eksekusi waktu itu, gedung-gedung yang tereksekusi dalam hal ini Lapas yang pada waktu itu di sekitar tahun 1999, ada 1.100 Napi tidak dibongkar. Sedangkan sisa tanah telah dikembalikan oleh Pak Diky Foe dan juga disaksikan oleh pemerintah setempat baik pihak kecamatan maupun kelurahan,” tegasnya.
Mewakili keluarga Konay, Fransisco Bessi menegaskan, pihaknya tidak pernah menjual tanah yang saat ini disita oleh pihak Kejati NTT.
“Kami tidak pernah menjual tanah itu kepada siapapun. Kalaupun ada yang menjual, mereka adalah pihak-pihak yang kalah perkara. Ini penting, dan yang lebih mirisnya lagi, semua yang menjual telah meninggal dunia seperti Yuliana Konay, Yonas Konay dan Nixon Lili,” ucapnya.
Karena itu, pihaknya mendatangi DPR RI Komisi III, untuk menyampaikan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya proses jual beli tanah di wilayah tersebut.
“Proses hukum ini, penyidikan itu 13 Maret 2025. Pak Teny bicara di media terkait bukti kepemilikan, barulah dipanggil 10 Juni 2025 dan diperiksa di Kejati tanggal 13 Juni 2025. Artinya ada pihak lain yang mempunyai hak atas objek tanah itu,” jelasnya.
Fransisco memastikan bahwa Komisi III DPR RI, akan memanggil pihak-pihak lain baik itu pengadilan maupun pihak kejaksaan dan kemenkumham, untuk dimintai keterangan terkait duduk persoalan tersebut.
“Dipastikan, dalam waktu dekat Komisi III DPR RI akan kunjungan kerja ke Kupang, juga terkait dengan persoalan yang hari ini kami adukan ke Komisi III DPR RI,” pungkasnya. (*)

