Pekan ini, keputusan pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat menjadi berita besar. Menteri Bahlil mengumumkannya langsung dalam konferensi pers, Selasa, 10 Juni 2025. Ia menyebut, pencabutan ini dilakukan setelah kunjungan lapangan bersama kepala daerah. Ada indikasi kuat pelanggaran terhadap regulasi lingkungan dan ketidaksesuaian izin dengan kondisi lapangan.
Umbu Rudi menyambut keputusan itu dengan nada optimistis dan sekaligus waspada. Ia tahu, pencabutan izin bukan akhir dari persoalan. “Harus dipastikan bahwa setelah dicabut, tidak ada celah untuk main belakang atau munculnya izin baru dengan nama berbeda,” ujarnya. “Ini soal tata kelola, bukan sekadar pencabutan.”
Keberpihakan Umbu Rudi pada isu lingkungan bukan hal baru. Sebagai anggota Komisi XIII yang membidangi Hukum, HAM dan Imigrasi dan duduk di Badan Legislasi, ia menjadi salah satu pengusul revisi mekanisme evaluasi IUP yang lebih transparan dan melibatkan partisipasi publik.
Dalam konteks Raja Ampat, Umbu melihat keputusan Bahlil bukan hanya soal penertiban administrasi, tapi juga pernyataan politik: bahwa negara tidak akan berpihak pada pemodal semata. “Kita ini negara hukum, bukan pasar bebas investasi,” katanya. Ia pun menyebut tindakan cepat Menteri Bahlil sebagai benchmark tolok ukur baru dalam kepemimpinan sektor energi dan sumber daya.





Tinggalkan Balasan