“Nah, yang mengundurkan diri itu adalah calon Direktur Utama. Jadi kuncinya itu adalah KRN, sampai sekarang kan baru beritahukan hasil keputusan RUPS dan surat pengunduran diri,” kata Japarmen Manalu, Kamis (5/6/2025).
Nantinya, KRN Bank NTT akan melengkapi dokumen pencalonan para Direksi dan Komisaris ke OJK NTT. Setelah itu baru dilakukan telaah.
“Itu sistemnya. Jadi, selama belum diajukan itu belum bisa kita komentari,” katanya.
Japarmen Manalu menyebut secara spesifik tidak ada batasan waktu pemasukan dokumen dari KRN. Dia hanya berharap agar bisa dimasukkan lebih cepat.
Sejauh ini OJK NTT telah melakukan komunikasi ke KRN agar tidak lagi pejabat pelaksana tugas di Bank NTT.
Secara aturan, lanjut Japarmen Manalu, Yohanis Landu Praing tidak gugur dalam pencalonan di posisi lain, sekalipun mengundurkan diri pada jabatan lain.
“Secara ketentuan itu boleh saja. Yang penting diajukan KRN. (Nanti) KRN dulu yang menilai masih dicalonkan apa enggak. Tapi secara ketentuan tidak, kan dicalonkan dua posisi jadi salah satu dia resmi mundur,” ujarnya.







Tinggalkan Balasan