Hukrim  

Fransisco Bernando Bessi Spesialis Perkara Perdata Menang Lagi di Tingkat Mahkamah Agung

Fransisco Bernando Bessi. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN — Pengacara kondang asal Kota Kupang, Fransisco Bernando Bessi, kembali mencatat kemenangan penting dalam karier hukumnya.

Ia berhasil memenangkan perkara perdata di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), setelah sebelumnya kliennya mengalami kekalahan di tiga tingkatan peradilan.

Dalam surat pemberitahuan putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Atambua terkait perkara Nomor 55/Pdt.G/2022/PN Atb, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan PK dari lima pemohon: Flavia Seuk alias Bui Suster, Maria Emiliana Bano Nahak alias Eti Malae, Regina Kain, Yulius Manafe, dan Lambertus Nahak.

Amar putusan MA juga menyebutkan pembatalan terhadap Putusan MA sebelumnya, yakni Nomor 2729 K/Pdt/2024 tanggal 22 Agustus 2024, serta putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang dan Pengadilan Negeri Atambua yang menguatkan gugatan pihak penggugat.

Mahkamah Agung dalam putusannya juga mengadili kembali pokok perkara dengan menolak seluruh eksepsi dari tergugat I sampai V dan turut tergugat. Selain itu, gugatan dari pihak penggugat dinyatakan ditolak seluruhnya. MA juga menghukum termohon PK (penggugat sebelumnya) untuk membayar biaya perkara di semua tingkatan, dengan total sebesar Rp2.500.000.

BACA JUGA:  Kado HLN ke-79, PLN UIP Nusra Sukses Energize SUTT dan Gardu Induk di Labuan Bajo, TKDN Capai 83%

Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum para pemohon PK, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan tonggak penting, karena membatalkan semua putusan sebelumnya dan sekaligus mengakhiri proses hukum dengan kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Putusan PK ini membatalkan putusan PN Atambua, Pengadilan Tinggi Kupang, dan kasasi. Mahkamah Agung mengadili sendiri dan menyatakan gugatan ditolak seluruhnya. Dengan demikian, perkara ini telah inkracht,” tegas Fransisco kepada wartawan, Kamis (22/5/2025) malam.

Ia juga menyampaikan bahwa Ketua PN Atambua telah mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap objek sengketa. Namun, Fransisco meminta agar proses eksekusi tersebut dibatalkan karena tidak lagi memiliki dasar hukum.

“Kami minta PN Atambua tidak melakukan eksekusi karena putusan Mahkamah Agung sudah membatalkannya. Tidak ada lagi dasar hukum untuk melanjutkan eksekusi itu,” ujarnya.

Kemenangan ini menambah panjang daftar prestasi Fransisco Bernando Bessi, yang dikenal luas sebagai spesialis perkara perdata dan sering menangani kasus-kasus kompleks dengan hasil gemilang. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS