Kupang, KN – Bank NTT Kantor Cabang Utama Kupang dan pemerintah Provinsi NTT resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) penggunaan KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah).
Penandatanganan PKS ini dilaksanakan pada Selasa (25/2/2025), dan dihadiri oleh Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Benhard Menoh dan Pimpinan Cabang Bank NTT Kantor Cabang Utama Kupang Louis K. Gonsalves Atie.
“PKS ini dilakukan berdasarkan Permendagri nomor 79 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah,” kata Plt Kaban Keuangan Daerah Provinsi NTT, Benhard Menoh kepada wartawan di Kupang, Rabu (26/2/2025) sore.
Ia menjelaskan, Permendagri di atas telah diturunkan ke dalam Pergub nomor 19 tahun 2023, yang membuat pemerintah Provinsi NTT harus segera menerapkan KKPD.
“KKPD itu digunakan untuk pembayaran atas beban belanja APBD, di mana untuk pengendalian kas sekaligus mewujudkan pembayaran non tunai,” jelasnya.
Benhard bilang, penerapan KKPD harusnya dilakukan tahun 2024. Namun masih ada koordinasi dan penyiapan teknis dengan pihak Bank NTT, sehingga penerapan KKPD baru dilakukan tahun 2025. Kegiatan persiapan PKS ini sebelumnya difasilitasi oleh Biro Pemerintahan, Biro Hukum, dan SKPD terkait.



Tinggalkan Balasan