Kupang, KN – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan menyetujui 5 Ranperda, yang diajukan oleh pemerintah Provinsi NTT.

Kelima Ranperda yang diajukan tersebut adalah Ranperda tentang pengalokasian anggaran penyelenggaraan bantuan hukum, Raperda tentang tugas belajar ijin belajar dan bantuan belajar, Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, Raperda tentang penyelenggaraan penanaman transportasi, dan Ranperda tentang penyertaan modal pada Bank NTT.

Persetujuan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi NTT Senin (13/1/2025) siang, dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap 5 Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah Provinsi NTT.

“Dengan memanjatkan syukur ke hadirat Tuhan, Fraksi Partai Golkar menyatakan “MENYETUJUI” 5 Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kiranya Tuhan selalu memberkati kita,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Agus Nahak dalam sidang paripurna tersebut.