Paket JOSS Kembali Diadukan ke Bawaslu NTT Soal Dugaan Pelanggaran Pilkada di Sikka

Frederik Fransiskus Baba Juje di Kantor Bawaslu NTT. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Paket JOSS (Juventus Yoris Prima Kago dan Simon Subandi Supriadi) kembali dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Sikka.

Laporan ini disampaikan ke Bawaslu Provinsi NTT pada Jumat (20/12/2024) siang. Sebelumnya, Paket JOSS juga dilaporkan atas kasus dugaan money politic ke Bawaslu NTT pada Rabu (18/12/2024).

Frederik Fransiskus Baba Juje selaku perwakilan Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia Kabupaten Sikka mengatakan, Paket JOSS kembali dilaporkan, karena diduga melakukan pelanggaran saat kampanye.

Ia menyebut, pada saat kampanye 21 November 2024 di Gelora Samador, Cabup Paket JOSS mencitrakan dirinya, sama dengan tokoh sepanjang masa umat Kristen yakni Tuhan Yesus Kristus di atas panggung politik.

Cabup Paket JOSS, kata Frederik, saat kampanye menyebut bahwa “mereka tidak tahu Tuhan Yesus di usia 33 tahun itu memulai karya”. Hal ini dinilai menyesatkan karena berpotensi menghilangkan fakta sejarah perjalanan Tuhan Yesus Kristus.

Selain itu, menurut Frederik, hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran yang sangat berbahaya, karena momentum politik ini adalah kebebasan berdemokrasi, dan tidak boleh dikaitkan dengan agama.

“Apalagi tokoh-tokoh suci agama dipakai untuk mempopulerkan diri dan meraup dukungan dari masyarakat banyak. Ini yang sangat berbahaya, sehingga kami datang melaporkan lagi kepada Bawaslu Provinsi NTT,” kata Frederik.

BACA JUGA:  Partai Golkar NTT Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Capaian Pemilu dan Persiapan Musda

Ia berharap, dengan adanya laporan ini, maka Bawaslu Provinsi NTT dapat melakukan supervisi terhadap Bawaslu Kabupaten Sikka, karena saat kampanye akbar tersebut, Bawaslu Sikka juga ada di lokasi kampanye.

“Bawaslu Sikka juga ada di lokasi kampanye, tetapi tidak pernah ada temuan dari Bawaslu Sikat terkait pelanggaran dari Pakta Integritas dan peraturan undang-undang Pemilu yang melarang menggunakan politik SARA di saat kampanye,” tegasnya.

Bawaslu Provinsi NTT juga diharapkan dapat melakukan tindakan tegas menyesuaikan dengan KUHP, untuk tindak pidana penistaan agama atau pencemaran agama, dan juga melakukan tindakan sesuai tuntutan dari peraturan undang-undang Pemilihan Umum, dan Perbawaslu yang melarang penggunaan SARA dalam kampanye.

Frederik juga ingin agar Bawaslu Provinsi NTT bisa ke Sikka dan bisa membantu masyarakat Sikka, untuk menegakkan harkat dan martabat demokrasi masyarakat Kabupaten Sikka.

“Harapan saya Ketua Bawaslu Provinsi sebagai anak ideologi Soekarno dan kita semua sebagai anak-anak Soekarno, amanat beliau menjaga negara ini dengan baik. Karena perjuangan beliau hanya membebaskan bangsa Indonesia dari tangan penjajah, tetapi tanggung jawab untuk menjaga kesatuan dan persatuan Indonesia ini, adalah tanggung jawab kita sebagai generasi penerus bangsa anak-anak Soekarno,” pungkasnya. (*)