Kupang, KN – Demi memberikan kemudahan untuk masyarakat serta meningkatkan penerimaan daerah, pemerintah Provinsi NTT resmi menurunkan pajak kendaraan roda dua.
Pajak kendaraan yang semula sebesar 14%, mengalami penurunan sebesar 1,2%. Tarif pajak ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 1024.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah diwajibkan menjabarkan peraturan daerah (Perda) untuk menyesuaikan tarif pajak.
“Tarif PKB untuk kendaraan roda empat akan tetap sebesar 15 persen, sementara roda dua yang sebelumnya 14 persen mengalami penurunan sebesar 1,2 persen. Opsen sebesar 66 persen akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025,” kata Plt. Kepala Badan Aset Pemprov NTT, Dominikus Payong, dalam keterangan Pers bersama wartawan, Selasa (10/12/2024) di Kantor Gubernur NTT.
Ia mengaku, kebijakan ini telah disosialisasikan kepada masyarakat NTT lewat kegiatan sosialisasi perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Gubernur NTT dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan perwakilan Kantor Pajak Pratama Kupang.
Dari sisi perpajakan nasional, perwakilan Kantor Pajak Pratama Kupang, Jupiter, memberikan penjelasan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
“Meski tarif PPN naik, masyarakat tidak perlu panik. Ada barang dan jasa yang tetap bebas PPN seperti pendidikan, kegiatan keagamaan, beras, jagung, dan bahan pokok lainnya,” ujarnya.
Dominikus menyoroti pentingnya kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota. “Kami sudah melakukan rapat koordinasi strategis, dan kabupaten/kota harus lebih proaktif, termasuk dalam pelaksanaan tilang. Selama ini, kegiatan tilang hanya dilakukan dua kali dalam sebulan dan ditanggung pemerintah provinsi. Nantinya, kabupaten/kota akan dilibatkan dalam pembiayaan kegiatan ini,” jelasnya.
Namun, ia mengakui tantangan utama adalah keterbatasan informasi kepada masyarakat serta kondisi ekonomi yang belum merata.
Oleh karena itu, sosialisasi masif dan edukasi wajib pajak menjadi prioritas utama untuk memastikan kelancaran penerapan kebijakan ini.
Pemerintah Provinsi NTT berharap, dengan perubahan ini, pengelolaan pajak dapat lebih efisien, transparan, dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (*)

