Ngkeros Ditetapkan Tersangka, Ahang; Jangan Salahkan Gakkumdu dan Polisi

Ketua LSM LPPDM NTT Marsel Nagus Ahang (Foto: Koran NTT)

Ruteng, KN – Proses kegiatan kampanye pada pilkada Manggarai 2024 ditandai pelanggaran hukum oleh salah satu calon bupati (Cabup) Ir. Ngkeros Maksimus.

Saat ini, kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasil penyidikan memastikan ada aturan kampanye yang dilanggar, sedangkan hasil penyidikan pun juga telah memastikan siapa yang melanggar hukum itu.

Sebagai pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan, yang menyeret nama calon orang nomor satu di Manggarai, Marsel Ahang menyatakan, dengan ditetapkannya Maksimus Ngkeros sebagai Tersangka oleh Polres Manggarai, maka hal itu berarti kata-kata yang ia ucapkan saat kampanye di kampung Rampa Sasa itu melanggar hukum dan yang disangkakan melanggar hukum adalah Maksimus Ngkeros.

Menurut Ahang, yang berprofesi sebagai pengacara asal Manggarai ini menyebutkan para kuasa hukum Maksimus Ngkeros menuntut agar Polres Manggarai mencabut kembali status tersangka terhadap Maksimus Ngkeros.

“Mana mungkin Polres Manggarai yang tetapkan Ngkeros jadi tersangka, lantas Polres Manggarai pula yang harus cabut status tersangka itu. Itu bukan logika hukum tetapi mimpi di siang bolong,” tegas Ahang, saat ditemui sejumlah wartawan di kantor Pengadilan Negeri Ruteng, pada Selasa (12/11/2024).

Diungkapkan Ahang, ketika dalam sebuah materi kampanye seseorang mengeluarkan kata-kata yang dapat merugikan paslon lain dan membodohi masyarakat, maka masyarakat berhak mengadukan masalah tersebut ke aparat penegak hukum.

“Kuasa hukum juga buat macam-macam teori mengenai kampanye negatif dan kampanye hitam. Mau kampanye positif atau kampanye putih, suka-sukanya seseorang. Tetapi kalau kata-kata yang digunakan dalam kampanye itu merugikan paslon lain dan membodohi masyarakat, maka masyarakat berhak mengadukan masalah tersebut ke aparat penegak hukum,” terang pengacara Fenomenal ini.

Disebutkannya lagi, dari keterangan pelapor, terlapor dan saksi-saksi justru semakin terang-benderang ada pelanggaran hukum dari kata-kata yang diucapkan Cabup Maksimus Ngkeros saat berkampanye di Gendang Rampa Sasa.

BACA JUGA:  Sentuhan Kasih Garuda Kupang NTT Pada Peringatan HUT ke-76 RI

“Lantas kuasa hukum minta cabut status Tersangka. Kalau hasil penyelidikan menyimpulkan ada pelanggaran hukum, maka masyarakat bertanya siapa yang melanggar hukum. Maka melalui proses penyidikan, Maksimus Ngkeros ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ahang.

Justru kata Ahang, kalau Maksimus Ngkeros tidak ditetapkan sebagai tersangka maka masyarakat akan menyalahkan polisi. Kok ada pelanggaran hukum tetapi tanpa ada yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggar hukum.

“Kuasa hukum Maksimus Ngkeros tidak boleh ikut membodohi masyarakat dengan melemparkan tuduhan bahwa bawaslu dan polisi berkerja untuk paslon tertentu. Itu namanya lempar batu, sembunyi tangan. Itu sikap pengecut. Kalau berani melanggar hukum, harus berani menerima status tersangka,” terang Ahang.

Ahang juga menegaskan, jangan melemparkan kesalahan kepada Bawaslu dan Polisi, “Seperti kata pepatah, kalau memang mukamu buruk, jangan salahkan cermin,”.

Ahang, menilai kuasa hukum Maksimus Ngkeros juga seolah-olah meremehkan masyarakat bahwa masyarakat tidak berani mengadukan Cabup ke aparat penegak hukum.

“Masyarakat sekarang sadar hukum, mana ucapan yang sesuai hukum dan mana yang tidak sesuai dengan hukum. Status cabup tidak membuat seseorang jadi kebal hukum. Maka masyarakat berhak mengadukan seorang cabup ke aparat penegak hukum,” bebernya.

Menurut Ahang, penetapan tersangka terhadap seorang Cabup Maksimus Ngkeros justru jadi pelajaran bagi cabup-cabup lain, kalau mau jadi pemimpin di daerah-daerah, semua kata dan ucapan harus bisa dikontrol. Tidak bisa asal omon-omon saja.

“Masyarakat harus memilih Cabup yang bisa mengontrol mulutnya sendiri, sebelum ia diberi kepercayaan untuk mengontrol mulut masyarakat,” pungkasnya.** (SN/KN)