Dugaan Kampanye Hitam, Cabup Maksi Ngkeros Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Foto: Ir. Ngkeros Maksimus (Akun Facebook Pendukung Maksi-Ronal)

Ruteng, KN – Calon bupati (Cabup) Manggarai, Ir. Ngkeros Maksimus dari pasangan Maksi – Ronal ditetapkan sebagai TERSANGKA atas Tindak Pidana pada Pilkada Manggarai 2024.

Naiknya status dalam kasus ini dilakukan oleh Kepolisian Resort Manggarai, NTT melalui surat nomor SP2HP/127/X/2024/ Sat Reskrim.

Kepada wartawan, Pelapor Marsel Nagus Ahang, menyatakan penetapan tersangka terhadap Cabup Manggarai Maksimus Ngkeros usai Tim Penyidik Sentra Gakkumdu Manggarai, melakukan penyidikan dan melimpahkan kasusnya ke Polres Manggarai.

Diakuinya, Penetapan TERSANGKA terhadap Maksimus Ngkeros ini sesuai dengan Surat Nomor: SP2HP/127/X/2024/ Sat Reskrim, tanggal 31 Oktober 2024.

Dalam kasus tersebut, TERSANGKA Maksimus Ngkeros, diduga melanggar Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 69 huruf b dan c UU 1 Tahun 2015, UU RI 8 Tahun 2015, UU RI 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan menjadi UU.

BACA JUGA:  Yayasan Plan Internasional Gelar Pemicuan STBM dan MKM di SMPN 5 Ruteng

Kasus ini semula buntut laporan ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang atas dugaan Kampanye Hitam, yang dilakukan Tersangka Ngkeros Maksimus pada Senin, 14 Oktober 2024 di Kantor Sekretariat Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Manggarai.

Naiknya status TERSANGKA yang menimpa Maksimus Ngkeros ini berdasarkan hasil penyidikan Tim gabungan Penyidik Polres Manggarai bersama Jaksa.

Diungkapkan Marsel Ahang, penetapan TERSANGKA terhadap Cabup Maksimus Ngkeros ini oleh tim Penyidik merupakan keputusan tepat dalam penegakan hukum pidana Pemilihan. (SN/KN)**