Kupang, KN – DPRD Kota Kupang mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih. Hal ini dinilai penting agar kebutuhan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, serta sarana dan prasarana, dapat terus terpenuhi.
Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, menyampaikan harapan tersebut saat menutup Masa Persidangan II DPRD Kota Kupang Tahun 2023/2024, di ruang Sasando Kantor DPRD Kota Kupang, Rabu (31/7/2024). Ia memberikan apresiasi kepada Penjabat Wali Kota dan jajaran yang berhasil mengelola keuangan daerah secara maksimal, sehingga Kota Kupang meraih Opini WTP dari BPK Perwakilan NTT untuk kelima kalinya.
Menurut Yeskiel, pencapaian ini merupakan prestasi membanggakan yang menunjukkan kemitraan yang baik antara pemerintah dan DPRD. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan meraih Opini WTP tidak berarti pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat bebas dari kendala.
Ia mengingatkan pemerintah agar memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dalam pelaksanaan program, sehingga kelemahan yang ditemukan dalam laporan BPK dan fakta di lapangan pada tahun 2023 tidak terulang di masa mendatang.
Dalam kesempatan itu, Yeskiel juga mengungkapkan bahwa masa persidangan yang berlangsung dari 20 April hingga 31 Juli 2024 cukup berat. Meski demikian, DPRD berhasil menetapkan catatan strategis dan rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Kupang Tahun Anggaran 2023 serta mengesahkan Perda pertanggungjawaban APBD 2023.
Ia menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2024, pemerintah daerah harus menyampaikan rancangan perubahan APBD paling lambat minggu pertama Agustus 2024. Ia meminta pemerintah segera mengajukan dokumen rancangan tersebut agar pembahasan dan kesepakatan bisa segera dilaksanakan sesuai jadwal.
(Laporan: Ama Beding)