Hukrim  

Agus Nahak Tak Tepati Janji, Proses Hukum di Polda NTT Terus Berjalan

Trinotji Damayanti selaku pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp1 Miliar. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Proses hukum laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 Miliar yang diduga dilakukan oleh pengacara Agustinus Nahak terus berjalan di Polda NTT.

Hal ini disampaikan oleh pelapor Trinotji Damayanti bersama kuasa hukumnya, usai Agus Nahak diduga tidak menepati janjinya untuk melunaskan sisa uang titipan sebesar Rp650 Juta pada tanggal 30 Mei 2024 silam.

Kuasa Hukum pelapor Melki Nona mengatakan, proses hukum terhadap Agustinus Nahak terus berlanjut di Polda NTT. Saat ini, pelapor telah diperiksa oleh penyidik Polda NTT pada tanggal 10 Juni 2024.

“Ke depan akan diperiksa saksi-saksi dari pelapor. Saksi-saksi yang kita ajukan untuk diperiksa adalah saudara Gerald dan keluarga Ibu Ochy yakni Bapak Abraham Adu,” ujar Melki Nona kepada wartawan di Kupang, Kamis (13/6/2024).

Ia menyebut, kedua saksi adalah orang yang menyaksikan langsung pertemuan antara Agustinus Nahak dan pelapor. Saat itu, ada permintaan uang senilai Rp1 Milar oleh Agus Nahak untuk dititipkan rekening miliknya, demi kepentingan perkara yang sedang ditangani.

“Nanti kita akan hadirkan juga saksi-saksi lain dari pihak bank, dalam hal ini nank BCA yang mengetahui terkait check yang dikasi oleh terlapor saat itu,” jelasnya.

Melki Nona juga menegaskan, ketika melaporkan Agus Nahak, pihaknya juga melampirkan sejumlah alat bukti kepada pihak penyidik Polda NTT.

“Ada kuitansi, serta chatingan pelapor dan terlapor skitar 7 jam, juga ada keterangan dari saksi, dan check yang tidak cukup dana. Itu sudah jadi alat bukti permulaan yang cukup,” terangnya.

Melki menambahkan, jika ke depan Agus Nahak punya niat untuk mengembalikan uang tersebut, maka penyelesaian kasus ini akan diserahkan kepada penyidik.

“Kalau ada kesepakatan untuk penyelesaian, kita akan bawa ke penyidik untuk diselesikan di penyidik,” tandasnya.

Sementara itu pelapor Trinotji Damayanti mengaku kecewa, karena Agus Nahak tidak menepati janjinya untuk melunasi sisa uang pada tanggal 30 Mei 2024 silam.

Ia menegaskan, dirinya sudah membuat surat untuk menolak pengembalian uang dengan cara mencicil. Menurutnya, jika ingin dikembalikan, maka harus dikembalikan dalam jumlah Rp1 Miliar.

BACA JUGA:  Rekan Guru Ungkap Ira Ua Pakai Mobil Avanza 2 Hari Sebelum Astrid dan Lael Dihabisi

“Kalau memang mau dikembalikan maka harus dikembalikan Rp1 Miliar. Bukan Rp350 Juta atau bertahap. Saya tegaskan tidak ada pinjaman, tapi uang itu dititipkan atas permintaan dari terlapor AN,” tegasnya.

Trinotji mengaku awalnya sudah menolak permintaan Agus Nahak. Namun saat itu Agus Nahak mendatangi orang tuanya yakni Abraham Adu untuk meyakinkan ayahnya, agar uang senilai Rp1 Miliar bisa dititipkan kepadanya untuk keperluan perkara yang sedang ditanganinya.

“Bapak saya telepon dan menyampaikan permintaan terlapor. Saat itu saya berpikir dari pada saya terus didesak, saya kasi saja uang Rp1 Miliar. Tapi dengan syarat 1 bulan dikembalikan. Ini tertuang dalam kuitansi,” jelasnya.

Namun pasca putusan PK di Mahkamah Agung yang menyatakan mereka kalah, uang senilai Rp1 Miliar tersebut tidak juga dikembalikan oleh Agus Nahak.

“Putusan MA keluar tanggal 17 Oktober, tapi mereka tidak sampaikan ke saya. Sampai bulan Desember baru saya tahu bahwa sudah ada putusan dan kami kalah,” tuturnya.

Usai kalah di MA, pelapor terus meminta agar terlapor mengembalikan uang senilai Rp1 Miliar tersebut. Tapi terlapor hanya memberikan janji palsu. Hingga saat ini sisa uang senilai Rp650 Juta belum dikembalikan.

“Saya awalnya senang karena mau selesaikan 30 Mei 2024. Karena ini janji di media dan publik tahu. Ternyata tanggal 30 tidak terealisasi sampai saat ini. Tanggal 6 kemarin beliau lewat advokatnya menghubungi saya bahwa beliau mau menyelesaikan tanggal 6 Juni 2024. Ketika tanggal 6 juni 2024, saya konfirmasi, ternyata nihil. Tidak ada iktikad baik sampai saat ini. Makanya kasus ini tetap berlanjut,” pungkasnya.

Pengacara Agustinus Nahak yang dikonfirmasi awak media menyatakan, sebenarnya uang sisa senilai Rp650 juta dikembalikan pada tanggal 30 Mei 2024, namun dirinya sudah terlanjur dilaporkan di Polda NTT. Sehingga proses pengembalian uang belum dilakukan.

“Sementara biar dulu, nanti saya ke Kupang untuk menyelesaikan persoalan ini. Harus duduk bersama dulu. Karena di media kan, seolah-olah saya sudah melakukan kejahatan. Kita sepertinya sudah tertuduh. Kita bukan mengambil uang orang. Kita kan menjalankan profesi,” pungkasnya. (*)