Presiden Jokowi juga menaikkan gaji TNI. Besaran gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001, tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut ini besaran gaji prajurit TNI:
Golongan I: Tamtama TNI
• Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500-Rp2.827.000
• Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000-Rp2.741.300
• Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800-Rp2.915.400
• Kopral Satu: Rp2.007.700-Rp3.100.700
• Kopral Dua: Rp1.946.800-Rp3.006.600
• Kopral Kepala: Rp2.070.500-Rp3.197.700
Golongan II: Bintara TNI
• Sersan Dua: Rp2.272.100-Rp3.733.700
• Sersan Satu: Rp2.343.100-Rp3.850.500
• Sersan Kepala: Rp2.116.400-Rp3.971.000
• Sersan Mayor: Rp2.492.000-Rp4.095.200
• Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300
• Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama TNI
• Letnan Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300
• Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500
• Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100



Tinggalkan Balasan