Menteri Keuangan Sampaikan Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Simak di Sini

Sri Mulyani (Foto: Instagram)

Menteri Sri Mulyani dalam Rapat RUU APBN 2024, memastikan tunjangan profesi guru tetap dianggarkan.

Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 adalah dasar regulasi untuk pemberian tunjangan, dengan pasal 16 poin 1 menegaskan hak guru bersertifikat pendidik.

Dengan perhatian khusus dari Menteri Keuangan, diharapkan alokasi anggaran ini meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru, baik sertifikasi maupun non sertifikasi, untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Jangan lewatkan informasi lengkapnya! (*/kn)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS