Pada kesempatan yang sama, Dirut Alex menegaskan, Bank NTT saat ini resmi menyandang status sebagai Bank Devisa sesuai dengan persyaratan kesehatan Bank yang diberikan OJK yakni bank NTT harus minimal sehat selama 18 bulan kemudian memiliki kriteria yang ditetapkan oleh Bank Indonesia seperti IT, Feasibility Study, SDM, SOP, dan Bank NTT telah memenuhinya hampir dua tahun.
“September kemarin telah diberi izin oleh OJK dan Bank Indonesia telah memberikan izin perubahan menjadi Bank Devisa sehingga mulia tanggal 15 dan seterusnya mengumumkan dan mulai transaksi Bank Devisa. Itu Regulasi mempersyaratkan dan memang menjadi penilaian asesment sehingga dua tahun sehat berturut-turut baru bisa diproses perizinannya dan memang sehat,” tegas Alex.
Alex mengatakan, untuk akhir tahun ini saja remittance (remitansi) atau transfer uang yang dilakukan pekerja NTT di luar ke penerima atau keluarganya di NTT dari beberapa negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Peluang ini yang kita tangkap jadi biaya murah yang nanti dalam fungsi intermediasi bisa termanfaat oleh orang-orang yang memberikan pendanaan,” ujarnya. (*/kn)







Tinggalkan Balasan