Hukrim  

Sidang Gugatan PT SIM Terhadap Pemprov NTT, PT Flobamor Tolak Upaya Damai

Sidang gugatan PT SIM terhadap pemprov NTT dan PT Flobamor. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kuasa Hukum PT Flobamor Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H.,C.Me.,C.PArb menolak upaya perdamaian yang diwacanakan dalam sidang, Selasa 29 Agustus 2023.

Upaya damai ini disampaikan oleh Kuasa Hukum pemerintah Provinsi NTT. Mereka menginginkan agar ada jalan tengah atau perdamaian antara PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) dan pihak tergugat pemerintah Provinsi NTT.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum PT Flobamor Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H.,C.Me.,C.PArb sebagai pihak tergugat II menegaskan, upaya damai harusnya dilaksanakan pada tahap mediasi.

“Saya katakan tadi, upaya damai harus dilakukan sejak awal. Tapi kalau Pemprov mau lakukan perdamaian, sah-sah saja. Tapi tergugat II bertarung sampai habis, dan saya yakin kami akan menang,” tegas Semuel Haning kepada wartawan.

Ia menjelaskan, PHK sepihak terhadap PT SIM yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi NTT sudah benar. Hal ini sesuai dengan pasal 320 KUH Perdata tentang adanya cedera dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak.

Ia menambahkan, pihaknya optimis menang dalam gugatan yang dilayangkan oleh PT SIM terhadap pemerintah Provinsi NTT dan PT Flobamor.

“Baik itu gugatan maupun posita dan petitum yang saya baca, pihak tergugat I dan II menang. Kalau Pemprov bilang damai, itu lelucon atau apa,” tanya Semuel Haning.

BACA JUGA:  Adhitya Kritik Keterangan Ahli Forensik yang Berbeda dengan Hasil Otopsi

Sementara itu Kuasa Hukum PT SIM Khresna Guntarto, S.H., M.Kn., mengatakan, pihaknya belum mendapatkan draft usulan damai yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemprov NTT.

“Jika menguntungkan kedua belah pihak, kita terima. Kalau tidak sama saja menzolimi lebih lanjut. Tapi kami harapkan ada kesepakatan atau win-win solution,” jelasnya.

“Seharusnya Pemprov lebih bijaksana dalam merangkul pihak ketiga sebagai mitra kerja sama. Kalau cara penzoliman seperti ini, takutnya investor pada kabur dari NTT, karena khawatir akan dikriminalisasi dan tidak diberi ganti rugi kalau ada masalah,” tutup Khresna.

Untuk diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan tiga saksi di antaranya mantan Kepala Badan Aset Daerah Provinsi NTT Dr. Sony Libing, mantan Kasubid Pengamanan Aset Flory Napal, dan Kepala Bidang Pemanfaatan Pemindahtanganan dan Pengamanan Aset Domi Dore.

Sidang dipimpin majelis hakim ketua Florince Katerina, S.H.,M.H, dan didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H dan berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS