Hukrim  

Apolos Djara Bonga: Saksi Ahli Tidak Tahu Aturan, Repot Juga!

Persidangan gugatan mantan Dirut Bank NTT, Rabu 26 Juli 2023. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kuasa Hukum Pemegang Ssham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH menyoroti kesaksian saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 26 Juli 2023.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis makim ketua Florince Katerina, S.H.,M.H, dan didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H. itu, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli Husni Kusumadinata, SH.,MH.

Menurut Apolos, apa yang disampaikan oleh saksi ahli dalam keterangannya di persidangan tidak menyentuh substansi persoalan.

Ia bahkan menyebut saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat tidak memahami aturan-aturan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Namanya PT BUMN atau BUMD itu kompleks, dan diikat oleh banyak aturan, bukan hanya aturan PT saja. Yang dijelaskan ahli tadi hanya PT toh,” ujar Apolos kepada wartawan usai sidang di PN Kupang.

BACA JUGA:  Bank NTT Berkontribusi Positif, Bangun Birokrasi Bersih dan Profesional

Apolos bahkan dengan tegas menyebut saksi ahli tidak paham aturan BUMD dan BUMN. Yang diketahui oleh saksi ahli hanya aturan mengenai PT.

“Dia tidak tahu (aturan). Mana dia tahu aturan lain? Repot juga. Orang ditangkap kejaksaan apa urusannya? Apakah harus pakai Undang-undang PT?” tegasnya.

Ia menambahkan, pada persidangan pekan depan, pihak tergugat akan mengajukan 3 saksi untuk diminta keterangan saat persidangan. “Iya, kurang lebih 3 saksi,” tandas Apolos singkat.

Sementara kuasa hukum pihak penggugat Erwan Fanggidae belum memberikan keterangan kepada wartawan terkait proses sidang tersebut.

“Saya belum bisa memberikan (keterangan) karena saksi kita masih ada satu saksi yang sudah disumpah. Nanti setelah dia berikan keterangan, baru saya kita (jawab). Supaya motifnya jelas,” ucap Erwan singkat. (*)