Kupang, KN – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) menemukan ada 240 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) baliho citra diri Calon Legislatif (Caleg) di Kota Kupang.
Hal ini melanggar ketentuan tahapan Pemilu, pasalnya masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Plh Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Adi Nange mengatakan, berdasarkan hasil temuan Bawaslu, terdapat 63 baliho Caleg PKB, dan 40 baliho Caleg PSI yang ditemukan di Kota Kupang.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan 23 baliho Caleg Hanura, 18 baliho caleg NasDem, 18 baliho Caleg PAN, 14 baliho Caleg PDIP, dan 14 baliho Caleg Perindo.
“Total baliho yang ditemukan oleh Bawaslu Kota Kupang adalah 240 dari sejumlah partai politik,” ujar Yunior Adi Nange saat kegiatan Media Gathering di Kupang, Jumat 21 Juli 2023.
Ia menyampaikan, meski aturan-aturan ini sudah disosialisasikan kepada Partai Politik, namun pelanggaran pemasanganan APK baliho terus saja terjadi.
Dijelaskan Plh. Ketua Bawaslu Kota Kupang, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu.
“Sesuai lampiran PKPU 3 Tahun 2022 angka 7 mengatur bahwa masa kampanye Pemilu dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” ungkapnya.
Untuk menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Kupang terus melakukan sejumlah langkah pencegahan bekerja sama dengan pemerintah Kota Kupang.
“Bawaslu Kota Kupang melalui Panwaslu Kecamatan dan PKD telah melakukan identifikasi baliho. Baliho yang diidentifikasi berkaitan dengan nama, asal Partai, Bacaleg atau Caleg pada jenjang legislatif, ajakan dan tagline,” pintanya.
Ia mengaku semua baliho yang diidentifikasi terdokumentasi secara baik oleh pengawas. Pihaknya telah memilah baliho yang teridentifikasi berdasarkan unsur citra diri.
“Ke depan, Bawaslu Kota Kupang akan melakukan koordinasi dengan partai politik peserta pemilu sebagai langkah pencegahan. Koordinasi dengan Pemkot Kupang untuk merencanakan langkah penindakan,” ucapnya.
Ditambahkan Plh. Ketua Bawaslu Kota Kupang, terdapat sejumlah sanksi yang diterapkan kepada Parpol yang tidak menaati tahapan Pemilu diantaranya sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, dan penurunan atau pembersihan bahan kampanye dan alat peraga kampanye.
Di samping itu, ada sanksi pidana, di mana setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Kepala Kesbangpol Kota Kupang Noce Nus Loa mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Kupang sudah sesuai dengan Perda.
Ke depan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran kepada Lurah dan LPM untuk menertibkan APK baliho Caleg di wilayahnya masing-masing.
“Dengan adanya dasar aturan itu, maka jika mereka temukan ada APK baliho Caleg, langsung ditertibkan,” ujar Noce.
Namun ia mengimbau Partai Politik untuk memberikan penjelasan yang baik kepada para Caleg, agar pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak terjadi lagi. (*)