Hukrim  

Kasus Internet Desa di Flotim, Jaksa Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur (Kejari Flotim) Cabang Waiwerang I Gede Indra Hari. (Foto: Istimewa)

Larantuka, KN – Jaksa akhirnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus internet desa di Kabupaten Flores Timur (Flotim).

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur (Kejari Flotim) Cabang Waiwerang I Gede Indra Hari mengatakan, 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan korupsi internet desa di Kabupaten Flores Timur pada tahun 2018 silam.

“Hari ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flores Timur (Flotim) di Waiwerang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus internet desa tahun 2018 lalu,” kata Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari  kepada wartawan, Selasa 18 Juli 2023.

BACA JUGA:  Ketua DPW PSI NTT Puji Melki Laka Lena, Leo Lelo Yakin Menang

Menurut Kacabjari Waiwerang, saat ini kedua orang tersangka masih sementara dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Flotim cabang Waiwerang.

Ketika ditanya apakah akan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari menegaskan bahwa kedua tersangka dipastikan ditahan.

“Kami pastikan bahwa kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Flotim cabang Waiwerang,” tegas Kacabjari Waiwerang. (Oke/KN)