Kupang, KN – Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, SH.,MM melaksanakan peninjauan persiapan pembangunan zona integritas, menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) pada 3 Kejaksaan di NTT.
Dari hasil peninjauan yang dilaksanakan pada Kamis 22 Juni 2023, 3 Kejaksaan di NTT dinilai sudah layak menuju zona integritas Wilayah Bebas Korupsi.
Ketiga Kejaksaan tersebut adalah Kejati Nusa Tenggara Timur, Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
“Jadi sudah memenuhi syarat, tinggal dipertahankan sampai Oktober diumumkan secara nasional,” ujar Wakil Jaksa Agung Sunarta kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Kamis 22 Juni 2023.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang harus dimiliki oleh sebuah lembaga Kejaksaan, untuk menuju zona integritas WBK.
Salah satunya yaitu, harus memiliki akses bagi penyandang disabilitas, serta ruang laktasi bagi ibu menyusui.
“Mudah-mudahan dari proses penilaian, tiga-tiganya lolos. Karena dengan predikat WBK ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dari Kejaksaan,” jelasnya.
Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, SH.,MM meminta para jaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi NTT untuk selalu menjaga integritas.
“Arahan khusus, bahwa reformasi birokrasi diutamakan dengan menjaga integritas. Agar dengan tupoksi kita, kepentingan publik bisa terlayani,” ungkapnya.
“Jadi tidak ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kejaksaan tidak dilayani. Kita tingkatkan pelayanan publik dari sisi Tupoksi kita,” tandasnya.
Untuk diketahui, 3 Kejaksaan di NTT sebelumnya sudah lolos seleksi awal. Dari total 194 lembaga Kejaksaan yang diusulkan, ada 114 yang lolos seleksi. 3 diantaranya berasal dari Provinsi NTT. (*)