Kupang, KN – Bank TLM bersama FE UKAW Kupang, menggelar “Pelatihan & Penggunaan Sistem Informasi Akuntansi Gereja” pada Selasa, 9 Mei 2023.
Seperti dilansir dari Wartatimor.com, Pelatihan & Penggunaan Sistem Informasi Akuntansi Gereja digelar di Aula YTLM mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA.
Kegiatan Pelatihan dan Penggunaan Sistem Informasi Akuntansi Gereja ini diikuti ketua majelis jemaat, serta bandahara dan staf keuangan Gereja dalam wilayah Kota Kupang.
Kegiatan pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari penjelasan materi “Dasar Akuntansi & Praktek Pembuatan Laporan Keuangan dan Pengelolaan Keuangan” yang berlangsung di Aula YTLM pada 7 November 2022 yang lalu.
Pada kegiatan pelatihan ini, para peserta mendapatkan ilmu dan keterampilan tentang Penggunaan Sistem Informasi Akuntasi Gereja dari para para Trainer berkompeten.
Para Trainer tersebut yakni, Dr. Angela Minggu, Yuninngsih Christiani, M.Ak, Jofret US Pekudjawang, MM, Herny Fanggidae, M.Si, dan Helda M Ala, M.Si dari FE UKAW, serta Robert P Fanggidae, Ria Pelokilla dan Regulos Modokh dari PT Bank Perekonomian Rakyat TLM.
Untuk memastikan penggunaan SIAG, maka setelah kegiatan pelatihan ini, Fakultas Ekonomi (FE) UKAW akan mendampingi 26 Gereja selama kurang lebih 1 bulan.
Kegiatan pelatihan ini, kata Dirut Bank TLM, Robert P Fanggidae, sebagai tindak lanjut dari Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pelatihan dan Pendampingan Peningkatan Tata Kelola Keuangan Gereja dan UMKM yang telah dilakukan sebelumnya antara Bank TLM dan FE UKAW Kupang pada Senin 19 September 2022.
Selain itu, kegiatan pelatihan ini juga sebagai pelaksanaan Program Kesektariatan GMIT Klasis Kota Kupang.
Menurut Robert P Fanggidae, pelatihan dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM keuangan Gereja dan tata kelola keuangan di Gereja, sehingga Gereja dapat memiliki Laporan Keuangan yang lengkap dan benar.
Laporan Keuangan yang lengkap dan benar. yakni berupa Penerimaan Pengeluaran atau Cashflow, Laporan Aktivitas, Perubahan Aktivitas, dan Laporan Posisi Keuangan.
Dan akan berlanjut pula dengan UMKM yang meliputi aspek hukum usaha baik kelembagaan maupun produk, kualitas produk, pemasaran, dan keuangan. (*/MM/KN)