Kupang, KN – Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada Senin 20 Februari 2023 menerima kedatangan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi NTT, Arief Mahmud. Maksud kedatangan Kepala BBKSDA NTT untuk menginformasikan kepada Gubernur terkait dengan pelaksanaan acara Penyerahan Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Surat Keputusan Hutan Sosial oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat yang akan dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara virtual dan dijadwalkan pelaksanaannya pada tanggal 22 februari 2023 yang akan diikuti (dihadiri) oleh para Kepala Daerah bersama para penerima SK tersebut.
Gubernur VBL mengatakan akan siap menghadiri acara tersebut. “Kita siap menghadiri acara penyerahan SK TORA dan SK Hutan Sosial ini, mengingat SK tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat kita untuk pemanfaatan aset lahan guna meningkatkan ekonomi masyarakat,” kata Gubernur.
“Kita harapkan masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya SK TORA dan SK Hutan Sosial yang akan diterima nanti,” ujar Gubernur.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi NTT, Arief Mahmud saat diwawancarai Tim Liputan Biro Administrasi Pimpinan memaparkan acara penyerahan SK TORA dan SK Hutan Sosial ini akan ditayangkan secara virtual di 17 Provinsi termasuk NTT. Dan yang juga menerima SK tersebut akan mengikuti secara virtual bersama kepala daerah masing-masing.
“Untuk wilayah NTT sendiri akan diserahkan sebanyak 2.309 SK TORA dan 57 SK Hutan sosial dengan 39 hutan kemasyarakatan dan 18 hutan desa. SK TORA untuk wilayah NTT meliputi wilayah Kabupaten Belu, TTU, dan Sumba Barat Daya. Untuk SK Hutan Sosial kepada Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai Barat, Nagekeo, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur dan Sumba Barat Daya,” ungkap Arief.
Arief menjelaskan, dengan adanya SK TORA ini juga akan digunakan sebagai bahan penerbitan SK atau Sertifikat bagi masyarakat. “Jadi kawasan hutan yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah, nanti sebanyak 2.309 bidang tanah ini akan diterbitkan SK atau sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan untuk SK Hutan sosial yaitu hutan kemasyarakatan dan hutan desa ini merupakan bentuk akomodatif dari pemerintah terhadap penggunaan kawasan hutan yang dilakukan oleh masyarakat setempat yang ada di lokasi tersebut. Sehingga keberadaan hutan lindung dan hutan produksi ini betul-betul bermanfaat untuk masyarakat. Dan juga ada kepastian hukum bahwa masyarakat yang melakukan aktivitas di hutan tersebut bukan ilegal atau terlarang tetapi resmi boleh dilakukan,” terang Arief.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, Ondi Siagian mengatakan, penyerahan SK TORA dan SK Hutan Sosial ini menjadi aspek legalitas bagi masyarakat agar punya akses kelola terhadap hutan. Ini pada akhirya akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat untuk mendapatkan ruang akses kelola yang bermanfaat. (Biro Adpim)