Kupang, KN – Kasus pembunuhan Astri dan Lael masih bergulir di Pengadilan Negeri Kupang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, hingga kini sudah menghadirkan puluhan saksi.
Terbaru, JPU menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang, Kamis 12 Januari 2023.
Kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution, melalui Jo Bangun mengatakan, pihaknya merasa janggal dengan sejumlah keterangan yang disampaikan saksi Gustaf Agripa dalam persidangan.
Menurut Jo Bangun, dalam persidangan, Gustaf Agripa, yang merupakan paman terdakwa Irawati Astana Dewi Ua menyebut ada peran serta dari aparat kepolisian, saat terpidana Randy Badjideh menyerahkan diri ke Polda NTT.
“Kenapa dia bisa hantar Randy ke Polda NTT atau ke hadapan penyidik? Sedangkan saat itu kasus ini sudah dilakukan proses penyidikan oleh Polisi melalui Polsek Alak ke Polda NTT,” ujar Jo Bangun, Jumat 13 Januari 2023.
“Intinya ada penyidik yang berwewenang, tetapi kenapa malah oknum polisi RS yang diperintahkan untuk menghantar Randy. Dan itu menjadi bahan pertanyaan. Kapasitasnya seperti apa,” ungkapnya.
Berdasarkan fakta persidangan, Jo Bangun berharap bisa menjadi atensi serius dan pertimbangan JPU, sehingga oknum polisi Rudy Soik bisa dihadrikan dalam sidang lanjutan.
“Kami harap oknum itu bisa dihadirkan dalam persidangan. Kami sangat support JPU. Karena ini fakta baru terkait keterlibatan atau bantuan seorang oknum polisi,” jelasnya.
Mewakili keluarga korban, Jo Bangun merasa yakin bahwa bukan hanya terpidana Randy Badjideh dan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua yang terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
“Kami merasa yakin bukan hanya Ira dan Randy. Tetapi masih ada tersangka lain. Ini belum selesai,” pungkasnya. (Dasry/Sesil/Ratna/Aldo).