“Kalau tidak menggunakan helem, akan disuruh pulang mengambil helm. Sedangkan menggunakan racing, akan ditahan hingga selesai Tahun Baru, disidang baru dikembalikan,” ungkapnya.

Untuk pengamanan, Jefri Kota mengakui bahwa terdapat sejumlah pos yang terdiri dari Pos Pengaman, Pos Terpadu dan Pos Pelayanan.

Pos Terpadu, kata dia, terletak di wilayah KP3 Udara dan Pelabuhan Tenau Kupang. Sedangkan Pos Yan atau Pos Pengaman terletak di Lippo Plaza dan Ramayana Mall dan sejumlah titik lain di Kota Kupang.

“Tujuan pembuatan Pos Pengaman ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekitaran Kota Kupang,” terangnya.

Ia menambahkan, selain menertibkan lalu lintas, pengamanan dilakukan untuk memanimalisir balap liar yang sering terjadi saat pergantian tahun.

Ibet, Warga Oebufu yang ditemui awak media mengatakan, operasi yang dilakukan pihak kepolisian dapat mengurangi kemacetan arus lalu lintas.

“Selain itu, juga dapat menertibkan masyarakat atau pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas,” tandasnya.