Kupang, KN – Penasehat Hukum keluarga Astrid Manafe dan Lael Macabee, Adhitya Nasution mengatakan, 8 saksi yang dihadirkan dalam sidang Ira Ua belum memenuhi ekspektasi keluarga korban.
“Ada 8 orang saksi yang dihadirkan, masih belum sesuai dengan apa yang kami harapkan,” kata Adhitya kepada media ini, Minggu 27 November 2022.
Menurut dia, ada keterlibatan orang lain yang sudah sangat kuat dalam sidang Randy Badjideh. Meski Ira Ua telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ada peran-peran lain yang belum dikemukakan oleh saksi dalam persidangan.
“Walaupun kemarin salah satu saksi sudah menyampaikan peran dari beberapa orang yang disebutkan dalam persidangan, tapi kami masih belum melihat jaksa penuntut umum dan majelis hakim menggali lebih jauh keterangan saksi,” ungkap Adhitya.
Keterangan saksi kunci, kata Adhitya, harusnya menjadi jalan untuk membongkar bagaimana modus operandi kasus ini. Namun yang terjadi adalah sebaliknya, karena modus operandi pun tidak terungkap dalam persidangan tersebut.
Adhitya menyatakan, pihaknya melihat masih ada yang ditutup-tutupi oleh saksi-saksi yang dihadirkan. Karena itu, ia meminta Kejaksaan untuk harus lebih berani mengolah dan mengeksplor keterangan saksi-saksi tersebut.
“Jangan dengan alasan keterbatasan waktu dan sudah larut malam. Ini kita bicara soal nyawa. Jadi keadilan itu tidak serta merta dibatasi oleh waktu. Kita mau supaya adil. Jangan sampai masyarakat menilai sidang RB (Randy Badjideh), kita sampai malam, dan seluruh keterangan saksi digali. Tapi di sidang Ira Ua tidak seperti itu,” tegasnya.
Adhitya menegaskan, jika dalam sidang terdakwa Ira Ua selanjutnya, situasinya masih seperti ini, maka pihaknya bersama keluarga akan meminta agar kasus ini dimonitor oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
“Karena kami melihat masih banyak fakta-fakta yang belum diungkap, oleh pihak Kejaksaan dalam persidangan. Hakim juga harus aktif. Jangan sampai perkara pidana ini seola-ola seperti perkara perdata. Kami minta supaya pihak Kejaksaan maupun Pengadilan berani menelusuri perkara ini lebih lanjut, karena masih banyak fakta-fakta yang belum terungkap,” ucapnya.
Periksa Oknum yang Diduga Terlibat
Pada kesempatan yang sama, Adhitya yang juga adalah Ketua DPC Kongres Advokat Indonesian (KAI) Tangerang Selatan ini meminta, agar setiap nama yang disebut dalam persidangan Ira Ua harus diperiksa sebagai saksi.
“Kalau sudah ada beberapa saksi yang mengarahkan pada 1 nama tertentu, maka Jaksa wajib menghadirkan orang tersebut dalam persidangan. Karena pasti orang tersebut mengetahui suatu tindak pidana tertentu,” jelas Adhitya.
Ia mendorong JPU agar lebih berani menindaklanjuti keterangan-keterangan saksi yang sudah ada. Apalagi beberapa nama yang sudah disebut, wajib dihadirkan karena pasti memiliki peran.
“Proses persidangan ini adalah untuk mencari kebenaran, bukan untuk menutup suatu kebenaran. Makanya JPU harus melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang disinyalir mengetahui kasus ini, harus dipanggil,” tegasnya.
“Ada apa kalau sampai tidak dihadirkan? Masyarakat akan bertanya-tanya, apakah persidangan kali ini dispesialkan, atau seperti RB. Jika dispesialkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap APH di NTT akan turun,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam sidang pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Ira Ua di Pengadilan Negeri Kupang, ada 8 orang saksi yang sudah diperiksa.
Mereka adalah kedua orang tua Astri Manafe, Jekson Manafe (saudara korban), Susanti Mansula (kerabat korban), Obed Nego Benu (Operator Eksavator), Semi (Kondektur Eksavator), Yuliance (ART Randy dan Ira), dan pemilik mobil Fitriani Ibrahim.
Para saksi pun menyebut beberapa nama yang diduga kuat mengetahui kasus pembunuhan Astri dan Lael, seperti Baron Lay (kerabat Ira Ua), Sonia Tule (kerabat Ira Ua) dan Gustaf Agripa (Paman Ira Ua). (*)