Kupang, KN – Jasa Raharja NTT menyerahkan santunan berupa uang sebesar Rp50 juta kepada empat orang alih waris korban kebakaran kapal Express Cantika 77 di perairan Tanjung Gemuk, Amfoang Utara, Senin 24 Oktober 2022.

Santunan diberikan secara simbolis oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi dan Kapolda NTT, Jhoni Asadoma kepada alih waris korban kecelakaan di Kantor Gubernur NTT, Selasa 1 November 2022.

Kepala Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat mengatakan, pihaknya menjamin semua korban kecelakaan KM Express Cantika 77, baik yang meninggal dunia, maupun masih dirawat di rumah sakit.

“Ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk para korban kecelakaan. Santutnan untuk korban yang meninggal Rp50 juta per jiwa, dan bagi yang sedang dirawat kami akan berikan surat jaminan sebesar Rp20 juta,” ujar Hidayat.

Menurutnya, dari ratusan jumlah penumpang, 20 orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia, dan masih terdapat dua orang yang belum ditemukan hingga sekarang.