Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban KM Express Cantika

Total korban meninggal dunia untuk sementara berjumlah 18 orang.

Jasa Raharja bersama BPBD NTT dan Tim SAR memberikan keterangan Pers kepada wartawan di Kupang. (Foto: Eman Krova)

Kupang, KN – PT. Jasa Raharja NTT bakal memberikan santunan bagi korban meninggal dan luka-luka akibat kecelakaan kapal Express Cantika 77 di perairan Kupang beberapa waktu lalu.

Direktur Operasional Jasa Raharja NTT Dewi Aryani Suzana mengatakan, uang santunan Rp50 Juta akan berikan kepada korban yang meninggal dunia. Sementara korban luka-luka diberikan biaya perawatan maksimal Rp20 Juta.

“Untuk setiap korban kecelakaan yang meninggal, kami akan beri santunan Rp50 Juta. Sedangkan yang luka-luka kami beri jaminan pengobatan di RS maksimal Rp20 Juta,” ujar Dewi Aryani, Rabu 26 Oktober 2022.

Dia menegaskan, semua penumpang meninggal maupun luka-luka akan diberikan santunan yang sama, sepanjang otoritas menyatakan bahwa mereka adalah benar penumpang dari kapal Express Cantika 77.

“Jadi kita diamanahkan negara untuk hadir melindungi setiap penumpang kecelakaan lalu lintas, sehingga kami menjamin seluruh korban kecelakaan kapal Express Cantika,” jelasnya.

Hingga saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, dan secara paralel melakukan pendataan terkait ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia.

“Kita terus lakukan koordinasi. Bagi korban yang mengalami lula-luka yang sedang dirawat di RS, kami sudah berikan jaminan untuk menjamin biaya di RS,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Kelurahan Pa'upire Gelar Vaksinasi Massal untuk Warga

Kepala BPBD NTT Ambros Kodo menegaskan, semua korban kecelakaan Express Cantika 77 memiliki nilai yang sama, baik yang terdaftar di manifest, maupun tidak.

“Sehingga sudah disepakati. Bahwa sepanjang data itu resmi, tentu kita akan akomodir melalui proses yang sudah disepakati bersama,” jelasnya.

Menurut Ambros, status tanggap darurat dicanangkan BPBD NTT selama tujuh hari, namun dalam perjalanan bisa diperpanjang, bisa juga tidak.

“Jadi status tanggap darurat bisa diperpanjang, bisa juga tidak. Dan korban meninggal untuk sementara itu ada 18 orang,” tandasnya.

Kepala Basarnas Kupang I Putu Sudayana menerangkan, tugas pokok Basarnas adalah melakukan pencarian dan pertolongan sesuai UU No 29 tahun 2014 yang menyebut kecelakaan pelayaran, penerbangan, bencana dan kondisi lain merupakan tugas Basarnas.

“Jadi kami sudah lakukan proses pencarian dan penyelamatan dari hari pertama. Korban sekian ratus orang yang bisa terselamatkan itu dilakukan tim kami, yang dibantu oleh tim SAR gabungan,” terangnya. (*)